SENANGSENANG.ID - jelang hari pencoblosan 14 Februari 2024, tunjangan pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi naik.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Aturan mengenai kenaikan tunjangan bagi pegawai Bawaslu ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin 12 Februari 2024.
"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," demikian bunyi Pasal 4 peraturan itu dikutip Selasa 13 Februari 2024.
Dengan diterbitkannya Perpres ini, maka Perpres Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang sebelumnya berlaku per 15 Desember 2017, dicabut.
Sementara bunyi pasal 9: Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian tunjangan bagi pegawai Bawaslu diberikan setiap bulan.
Nilai tunjangan, tergantung kelas jabatannya. Dalam Perpres terbaru, ada 17 kelas jabatan Bawaslu.
Berikut daftar tunjangan baru sesuai kelas jabatan di Bawaslu:
- Kelas 1, Rp1.968.000
- Kelas 2, Rp2.089.000
- Kelas 3, Rp2.216.000
- Kelas 4, Rp2.350.000
- Kelas 5, Rp2.493.000
Baca Juga: RAM Museum, Ini Museum Berbasis Video Game Minecraft Wadahi Karya Seni yang Pernah Disensor Penguasa
- Kelas 6, Rp2.702.000
- Kelas 7, Rp2.928.000
- Kelas 8, Rp3.319.000
- Kelas 9, Rp3.781.000
- Kelas 10, Rp4.551.000
- Kelas 11, Rp5.183.000