Ia berharap perusahaan lain di Sukoharjo juga menerapkan hal serupa sehingga mencegah terjadinya pelanggaran.
Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno mengatakan, dinasnya sudah melakukan pemantauan pembayaran THR dengan mendatangi sejumlah perusahaan.
“Perusahaan sudah membayar THR pada buruh dan sampai saat ini juga belum menemukan adanya pelanggaran. Apabila ada maka buruh bisa melapor ke posko pengaduan,” ujarnya.
Sumarno menegaskan, Disperinaker Sukoharjo secara resmi telah membuka posko pengaduan pembayaran THR di kantor Disperinaker Sukoharjo di lantai 4 Gedung Menara Wijaya Pemkab Sukoharjo sejak 20 Maret 2024 lalu.
Baca Juga: Ramalan Bintang Capricorn Kamis 4 April 2024 Menjanjikan Banyak Pekerjaan
Posko akan dibuka hingga 20 April 2024 mendatang atau sepuluh hari setelah Lebaran.
Petugas membuka pelayanan di posko pengaduan mulai pukul 08.00-14.00 WIB saat hari kerja.
Disperinaker Sukoharjo juga menambah layanan pengaduan pembayaran THR melalui online di nomor telepon 08001111112 dan website portal.sukoharjokab.go.id.**