SENANGSENANG.ID - Sebagaimana SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya, THR pekerja diberikan paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.
Dalam hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024.
Posko THR keagamaan dibuka mulai 11 Maret sampai 3 April 2024 di Kantor Dinsosnakertrans Kota Jogja di kompleks Balai Kota Yogyakarta.
Penjabat Wali Kota Jogja, Singgih Raharjo mengatakan Dinsosnakertrans Kota Jogja sudah membuka posko aduan THR untuk melayani masyarakat terkait pembayaran THR.
Oleh sebab itu perusahaan dan pelaku industri sudah mempersiapkan diri untuk membayarkan THR kepada para pekerja atau buruh.
"Kita juga Posko aduan THR," kata Singgih saat jumpa pers rutin isu terkini di Balai Kota Yogyakarta, Kamis 21 Maret 2024.
Pemberian THR keagamaan diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya / THR keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
"(THR) dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan dalam hal ini Hari Raya Idulfitri," ujarnya.
Singgih menegaskan sesuai ketentuan THR keagamaan diberikan kepada pekerja/ buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Termasuk pekerja/ buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Artikel Terkait
Pengin Dapat Tambahan THR? Begini Cara Maraup Cuan dengan Hape Dua Jutaan Samsung Galaxy A14
Dikabarkan Bangkrut dan Tak Mampu Beri Pesangon dan THR, Rumah Bos Kopi Kapal Api Dijaga Ketat Polisi
Fantastis! PT Djarum Bagikan THR Sebesar Rp117,24 Miliar, Setiap Buruh Terima di Atas Nominal UMK
H-1 Lebaran 2023 Posko THR Kemnaker Terima 2.129 Aduan, 1.479 Perusahaan, Ini Datanya
Presiden Jokowi Bagi-Bagi THR ke Pedagang Pasar Legi Solo
H+1 Lebaran 2023 Posko THR Kemnaker Menerima 2.303 Aduan dari 1.537 Perusahaan, di Dua Provinsi Ini Nol Aduan