Diberikan Paling Lambat H-7 Idulfitri, Pemkot Jogja Buka Posko Aduan dan Konsultasi THR Keagamaan

photo author
- Kamis, 21 Maret 2024 | 21:01 WIB
Posko THR keagamaan dibuka mulai 11 Maret sampai 3 April 2024 di Kantor Dinsosnakertrans Kota Jogja di kompleks Balai Kota Yogyakarta. (Humas Pemkot Jogja)
Posko THR keagamaan dibuka mulai 11 Maret sampai 3 April 2024 di Kantor Dinsosnakertrans Kota Jogja di kompleks Balai Kota Yogyakarta. (Humas Pemkot Jogja)

SENANGSENANG.ID - Sebagaimana SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya, THR pekerja diberikan paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.

Dalam hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024.

Posko THR keagamaan dibuka mulai 11 Maret sampai 3 April 2024 di Kantor Dinsosnakertrans Kota Jogja di kompleks Balai Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Spesifikasi ROG Zephyrus G14 dan Zephyrus G16, Laptop Gaming Paling Tipis dan Ringan Sedunia Besutan Asus

Penjabat Wali Kota Jogja, Singgih Raharjo mengatakan Dinsosnakertrans Kota Jogja sudah membuka posko aduan THR untuk melayani masyarakat terkait pembayaran THR.

Oleh sebab itu perusahaan dan pelaku industri sudah mempersiapkan diri untuk membayarkan THR kepada para pekerja atau buruh.

"Kita juga Posko aduan THR," kata Singgih saat jumpa pers rutin isu terkini di Balai Kota Yogyakarta, Kamis 21 Maret 2024.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Platinum Cineplex Kebumen Kamis 21 Maret 2024, Tiga Film Tayang Hari Ini Salah Satunya Kukejar Mimpi

Pemberian THR keagamaan diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya / THR keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

"(THR) dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan dalam hal ini Hari Raya Idulfitri," ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Bioskop XXI Jogja Hari Ini Kamis 21 Maret 2024, Sejumlah Film Baru Tayang Diantaranya Ghostbusters Frozen Empire

Singgih menegaskan sesuai ketentuan THR keagamaan diberikan kepada pekerja/ buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Termasuk pekerja/ buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X