news

Polisi Jogja Ungkap Peredaran Obat Berbahaya, Dua Tersangka Diamankan Berikut Ratusan Ribu Butir Obaya

Sabtu, 6 April 2024 | 11:15 WIB
Dua orang tersangka diamankan dengan total barang bukti 1.280 butir psikotropika dan 211.978 butir obaya. (Foto: Humas Polresta Jogja)

SENANGSENANG.ID - Jajaran Polresta Jogja kembali mengungkap peredaran obat berbahaya (Obaya) dan psikotropika di wilayahnya.

Dua orang tersangka telah diamankan dengan total barang bukti 1.280 butir psikotropika dan 211.978 butir obaya.

Kapolresta Jogja, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka BCW (23) di wilayah Sewon, Bantul pada Selasa 2 April 2024.

Baca Juga: Bandara Dhoho Kediri Resmi Layani Penerbangan Komersial, Citilink Indonesia Maskapai Pertama Beroperasi

"Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka BCW, ditemukan 4.300 butir pil warna putih, 90 butir pil psikotropika Alprazolam 1 mg, dan 90 butir pil psikotropika Alprazolam 1 mg," ungkap Kombes Pol Aditya.

Berdasarkan informasi dari BCW, polisi kemudian menangkap tersangka AP (39) di wilayah Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah pada hari yang sama.

Dari AP, ditemukan 1.000 butir pil warna putih, 200 butir pil trihexyphenidyl, dan 190 butir pil psikotropika Alprazolam 1 mg.

Baca Juga: Boyway The Palmeiros Debut Single Juang Angan, Jadi Salah Satu yang Pertama Lanjutkan Warisan Ade Paloh

AP mengaku mendapatkan pil tersebut dari seseorang bernama MA di wilayah Kartasura.

Namun, saat polisi mendatangi kediaman MA, dia tidak ditemukan.

Polisi menemukan beberapa barang bukti di kediaman MA, termasuk 8.350 butir pil trihexyphenidyl, 148.126 butir pil warna putih, 180 butir pil psikotropika kamlet Alprazolam 1 mg, dan lainnya.

Baca Juga: Menjelang Ajal Rilis Trailer dan Poster Film, Ini Tanggal Tayangnya di Bioskop

MA kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sedangkan BCW dan AP telah ditahan di Polresta Jogja.

"Tersangka BCW dan AP dijerat dengan pasal berbeda dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah," tegas Kombes Pol Aditya.

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB