news

Tok! Terbukti Cemari Lingkungan Hidup, PT SS Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp48 Miliar

Jumat, 20 September 2024 | 08:52 WIB
Suasana Sidang kasus pencematan lingkungan PT SS di PN Surabaya. (Istimewa)

Dodi menjelaskan, dasar hukum untuk gugatan ganti rugi lingkungan hidup ini berpedoman pada Pasal 87 ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Riset Nielsen: Radio Menjadi Sumber Informasi Pemilu Setelah Televisi

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap penanggung jawab usaha yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu untuk memulihkan kerusakan yang terjadi.

Dengan adanya putusan ini, KLHK berharap agar perusahaan lain semakin menyadari pentingnya mematuhi peraturan lingkungan demi mencegah kerugian lebih lanjut bagi masyarakat dan alam.**

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB