Baca Juga: PLN EPI Luncurkan Program Green Economy Village di Tasikmalaya untuk Pengembangan Ekosistem Biomassa
Sandy menambahkan, temuan rokok ilegal sekarang ini tidak hanya di gudang produksi, sebuah bangunan atau rumah, tetapi juga melalui jalur ekspedisi baik melalui paket bus maupun agen jasa pengiriman lainnya.
"Kami berharap masyarakat dapat ikut berpartisipasi aktif, laporkan jika menemukan indikasi adanya peredaran rokok ilegal atau pelanggaran cukai ke Kantor Bea Cukai setempat," pintanya.
Sedang bagi masyarakat yang ingin menjalankan usaha produksi hasil tembakau secara legal, dapat mengajukan permohonan izin berupa NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) ke Kantor Bea dan Cukai. **