news

Temukan Dugaan Politik Uang! Tim Paslon Harda-Danang Lapor ke Bawaslu, Segini Uang yang Berhasil Diamankan

Selasa, 26 November 2024 | 10:34 WIB
H Koeswanto bersama Tim Pemenangan Pasangan Calon nomor 2, Harda Kiswaya-Danang Maharsa memberikan keterangan adanya dugaan politik uang di Kalurahan Sendangmulyo, Kapanewon Minggir pada Senin 25 November 2024. (Foto: Ningsih)

SENANGSENANG.ID - Memasuki hari tenang menjelang pemungutan suara Pilkada 2024 di Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta pada 27 November 2024 ternoda oleh dugaan praktik money politics atau politik uang.

Jutaan rupiah uang pecahan Rp50 ribu yang diduga akan digunakan untuk membeli suara warga masyarakat di Kalurahan Sendangmulyo, Kapanewon Minggir, Sleman berhasil diamankan.

Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Sleman, Harda Kiswaya-Danang Maharsa, H Koeswanto SIP mengungkap, dugaan praktik politik uang untuk memilih Paslon Kustini-Sukamto (Kusuka), terjadi pada Minggu 14 November 2024 dini hari, saat memasuki masa tenang.

Baca Juga: Tak Sesali Perceraian, Begini Cerita Paula Verhoeven yang Akui Baim Wong Sebagai Sosok Panutan dalam Hidupnya

“Kami menemukan dugaan praktik politik uang di wilayah Kalurahan Sendangmulyo, Minggir. Ada enam bendel diantara berisi uang dan terdapat tulisan Kusuka,” katanya di Kantor DPC PDIP Sleman, Minggu 24 November 2024.

Dijelaskan, tim Pusat Posko Harda-Danang mendapat informasi dan foto adanya daftar nama penerima dana dengan tulisan "Kusuka" beserta uang sekitar pukul 23.00 WIB.

“Tim kami (Harda-Danang) berkoordinasi dengan tim posko di tingkat Kapanewon Minggir, juga berkomunikasi dengan Bawaslu Sleman,” ungkapnya.

Baca Juga: 7 Pemain Ini Kembali Dipanggil STY? Inilah Sederet Punggawa Timnas Indonesia Senior yang Bakal Tampil di Piala AFF 2024

Dugaan bagi-bagi uang, lanjutnya, berawal dari informasi Lurah Sendangmulyo, Budi Sanyata yang mengendus gelagat warganya terindikasi melakukan aktivitas politik uang. Berdasarkan informasi tersebut, lantas bergegas menghubungi orang yang mendapatkan uang tersebut.

Akhirnya, warga yang terindikasi tersebut langsung menyerahkan bukti kepada lurah dan didapati 6 bendel berisi uang pecahan Rp50 ribu beserta daftar nama-nama yang tertera tulisan Kusuka Paslon 01 Pilkada Sleman Tahun 2024.

“Kejadian tersebut telah kami laporkan ke Bawaslu Sleman dan Panwascam Minggir untuk segera ditindak lanjuti sesuai proses hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga: Ini 5 Manfaat Konsumsi Buah Pepaya bagi Kesehatan: Cegah Kanker hingga Sehatkan Mata

Ketua DPC PDIP Sleman ini menerangkan, di Pasal 187 A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dijabarkan bahwa pemberi dan penerima uang diancam pidana penjara dan denda.

“Pemberi dan penerima uang, diancam pidana penjara maksimal selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” bebernya.

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB