SENANGSENANG.ID - Praktik curang dalam distribusi Minyakita tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Dengan takaran yang tidak sesuai, konsumen membayar lebih mahal untuk jumlah minyak yang lebih sedikit dari yang seharusnya mereka dapatkan.
Merespons hal ini, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa pemerintah bersama Satgas Pangan Polri telah mulai menarik produk Minyakita dari pasaran.
Baca Juga: Warnai Ramadan 2025, Duet IM3 dan Tri Hadirkan Paket Spesial hingga Program Sedekah Kuota
"Yang di lapangan itu sudah kita mulai tarik," kata Budi usai rapat koordinasi lintas sektoral Operasi Ketupat 2025 di Jakarta Selatan, Senin 10 Maret 2025.
Budi menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan sejak awal terhadap perusahaan yang terlibat.
"Pada 24 Januari, PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) sudah disegel dan tidak bisa beroperasi lagi. Kemudian pada 7 Maret, kami juga melakukan pengawasan terhadap PT Artha Eka Global Asia," ujarnya.
Baca Juga: Tak Hanya Dikurangi Takarannya, Polisi Temukan Fakta Baru pada Minyakita yang Ternyata Dipalsukan
Saat ini, tim Kemendag dan Satgas Pangan Polri tengah berada di Karawang untuk menindaklanjuti temuan ini.
"Kami masih menunggu laporan dari tim di lapangan mengenai jumlah produk yang sudah disita," imbuh Budi.
Ekonom Universitas Indonesia, Dr. Rizal Setiawan, menilai bahwa kasus ini menunjukkan pentingnya regulasi dan pengawasan ketat terhadap distribusi barang bersubsidi.
Baca Juga: Dituding Childfree oleh Netizen, Wendy Walters Beri Balasan Menohok: Apa Gue Harus Pencitraan?
"Jika pengawasan lemah, maka potensi kecurangan akan terus terjadi, dan yang paling dirugikan tentu masyarakat," ungkapnya.
Ke depan, Kemendag akan memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.