SENANGSENANG.ID - Kasus korupsi besar yang melibatkan PT Pertamina dan sejumlah pihak terkait semakin mengundang perhatian publik.
Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Enam dari sembilan tersangka merupakan pejabat Sub Holding PT Pertamina, sementara tiga lainnya berasal dari pihak broker.
Baca Juga: Tak Hanya Dikurangi Takarannya, Polisi Temukan Fakta Baru pada Minyakita yang Ternyata Dipalsukan
Skema korupsi yang dilakukan mencakup manipulasi impor minyak mentah dan produk kilang yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 miliar per tahun selama lima tahun terakhir.
Salah satu fakta yang mencuat dalam kasus ini adalah keberadaan grup WhatsApp bernama "Orang-orang Senang" yang diduga digunakan oleh para tersangka untuk berkomunikasi.
Nama grup ini tentu menimbulkan ironi, mengingat skandal korupsi ini telah merugikan negara dan masyarakat luas.
Baca Juga: Warnai Ramadan 2025, Duet IM3 dan Tri Hadirkan Paket Spesial hingga Program Sedekah Kuota
Dalam grup tersebut, beberapa petinggi PT Pertamina yang menjadi tersangka adalah:
1. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI)
2. Yoki Firnandi – Direktur PT Pertamina Internasional Shipping
3. Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
4. Edward Corne – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
5. Agus Purwono – VP Feedstock Management PT KPI
Selain para petinggi Pertamina, tiga tersangka dari pihak swasta juga ditetapkan, yakni:
1. Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
2. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
3. Gading Ramadan Joede – Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak
Modus yang dilakukan dalam skandal ini mencakup penggelembungan harga impor minyak mentah, manipulasi kontrak pengadaan, serta pemberian komisi ilegal kepada pihak-pihak tertentu.