Kecurigaan dan Pelarian Brigadir AK
Awalnya, DJP tidak langsung mencurigai adanya tindakan kriminal.
Namun, kecurigaannya muncul ketika Brigadir AK tiba-tiba menghilang setelah pemakaman anak mereka.
Baca Juga: Banyak yang Nggak Tahu! Melamun Ternyata Ada Manfaatnya lho, Salah Satunya Kurangi Stres
“Sikapnya yang menghilang ini makin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan,” kata Alif Abudrrahman, pengacara DJP pada Selasa 11 Maret 2025.
Setelah merasa ada kejanggalan, DJP melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah pada 5 Maret 2025.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/38/3/2025/SPKT, yang menjerat Brigadir AK dengan pasal pembunuhan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga: Kim Sae-ron Selalu Dijaga oleh Keluarganya, Sang Bibi Cerita Momen Saat Mendiang Memasak Untuknya
Upaya Intimidasi terhadap DJP
Setelah melaporkan kasus ini, DJP mengalami tekanan dan intimidasi dari pihak-pihak tertentu agar tidak melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.
“Klien kami mendapat intervensi verbal, meski belum ada kekerasan fisik. Intimidasi ini diduga bertujuan agar kasus tidak diproses lebih lanjut,” kata Amal, kuasa hukum DJP.
Untuk melindungi DJP, pihak pengacara telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga: Nunung Menangis Terharu, Terima Bantuan Deddy Corbuzier dan Raffi Ahmad saat Ekonominya Terpuruk
Permintaan Transparansi dari Pihak Kepolisian
Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Indonesia Police Watch (IPW).