Ia kini menghadapi sanksi sedang hingga berat, mulai dari skorsing hingga pemberhentian tetap.
“Dan keputusan Rektornya itu menyebutkan yang bersangkutan untuk dikenai sanksi sedang sampai berat,” ujar Andi.
UGM tidak bisa mengambil keputusan akhir atas status guru besar Edy karena status tersebut berada di bawah kewenangan kementerian.
“Harus dipahami status guru besar itu diajukan kepada pemerintah, ya, khususnya kementerian. Jadi SK-nya itu keputusannya adalah Kementerian,” jelas Andi.
Baca Juga: Mengetahui Lebih Soal Gegar Otak Seperti Dialami Justin Hubner, Berikut Risiko dan Pengobatannya
Namun, Menteri Diktiristek telah memberikan kewenangan sementara kepada universitas untuk menentukan sanksi administratif.
“Oleh karena itu, kami setelah waktu liburan Idulfitri ini, kita akan menetapkan keputusan itu,” tambahnya.
Di tengah proses hukum dan administratif, UGM menempatkan perlindungan terhadap korban sebagai prioritas utama.
Baca Juga: Kaum Muda Lintas Iman di Sleman Memaknai Tradisi Puasa dalam Agama-Agama
“Yang utama adalah bagaimana perlindungan terhadap korban dan juga tindak lanjutnya untuk konseling dan juga pendampingan bagi teman-teman korban,” kata Andi.
Lebih dari sekadar sanksi, universitas fokus pada pemulihan dan pencegahan.
Pihak kampus menyediakan layanan konseling serta pendampingan psikologis bagi para korban.
Ini sejalan dengan semangat membangun kampus yang aman, sehat, dan bebas kekerasan seksual.