Jika korban menceritakan kejadian tersebut, pelaku mengancam tidak akan memberikan nilai pada mata pelajaran PJOK.
Baca Juga: Viral Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua Diduga Cekik Pramugari, Begini Pengakuannya
Ancaman tersebut sempat dibalas dengan kata setuju oleh korban, yang diduga dalam kondisi takut.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Lumajang dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat menggunakan UU Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.**