Jika korban menceritakan kejadian tersebut, pelaku mengancam tidak akan memberikan nilai pada mata pelajaran PJOK.
Baca Juga: Viral Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua Diduga Cekik Pramugari, Begini Pengakuannya
Ancaman tersebut sempat dibalas dengan kata setuju oleh korban, yang diduga dalam kondisi takut.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Lumajang dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat menggunakan UU Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.**
Artikel Terkait
Pemkab Magelang Dampingi Korban Pelecehan Seksual di Ponpes Tempuran, Tersangka Diancam 12 Penjara dan Denda Rp300 Juta
Sudah dalam Kondisi Kritis! Pelecehan Seksual Terjadi di Dunia Nyata Maupun Medsos, Begini Soal Trauma yang Bisa Dialami Korban
Cermati Kasus Guru MAN Gorontalo yang Berhubungan Seks dengan Siswinya: Begini Modus 'Grooming' yang Rawan Pelecehan Seksual
DPR Soroti Korban Pelecehan di Panti Asuhan Tangerang, Begini Kata Sang Guru yang Ungkap Keluhan para Santrinya
Kasus Pencabulan Anak Pejabat vs Penyandang Disabilitas, Cerminkan Pelecehan Seksual Bisa Terjadi di Semua Kalangan
Aksi Pelecehan Turis di Bali Disorot Media Asing, Faktanya Banyak Turis yang Buka Layanan Prostitusi