SENANGSENANG.ID - Praktik penjualan barang kadaluarsa di wilayah Serpong, Tangerang Selatan berhasil dibongkar Polda Metro jaya.
Dua orang pria berinisial A (45) dan SA (49) ditangkap karena diduga mengedarkan produk makanan, minuman, kosmetik, hingga farmasi yang sudah kadaluarsa.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di wilayah Kampung Gardu, Serpong.
Baca Juga: Jaksa Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Sidang Dugaan Pemerasan Rp4 Miliar Tetap Berlanjut
“Berdasarkan informasi masyarakat terdapat kegiatan yang dijadikan tempat penghapusan masa berlaku produk pangan yang sudah kedaluwarsa," ujar Ade Safri kepada wartawan, Selasa 8 Juli 2025.
"Barangnya berbagai jenis bahan pangan maupun kosmetik. Kemudian diedarkan atau dijual kembali,” imbuhnya.
Petugas kemudian mendatangi lokasi pada Jumat, 4 Juli 2025 dini hari, dan menemukan tersangka A tengah membongkar dua truk berisi barang yang masa kedaluwarsanya telah dihapus.
Baca Juga: Viral Anak Pedagang Es Keliling Ponorogo Diterima di ITB, Rumahnya Dipenuhi Trofi
Kepada polisi, A mengaku memperoleh barang-barang itu dari PT L, sebuah perusahaan yang seharusnya memusnahkan produk tersebut.
“Setelah ada kesepakatan dengan pihak PT L, barang yang harusnya dimusnahkan tersebut langsung dikirimkan ke sebuah rumah yang beralamat di Kampung Gardu, Serpong, Tangsel,” kata Ade.
SA yang merupakan admin dari PT L, disebut menjadi penghubung dalam distribusi ilegal barang tersebut kepada A.
Barang-barang kedaluwarsa itu tidak hanya sebatas makanan dan minuman, tapi juga mencakup produk kosmetik dan farmasi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan berbagai pasal terkait pelanggaran perlindungan konsumen, keamanan pangan, dan kesehatan.**