SENANGSENANG.ID - Komisi VI DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Danantara dan Kementerian BUMN.
Dalam rapat tersebut, salah satu anggota komisi VI, Mufti Anam, menyinggung tentang kabar mengenai amplop kondangan yang akan dikenai pajak oleh pemerintah.
Hal tersebut dilontarkan saat sedang membahas bagaimana Kementerian Keuangan harus tetap menjaga pemasukan negara stabil.
“Pengalihan dividen Danantara sangat jelas, negara hari ini kehilangan pemasukannya, nah Kementerian Keuangan hari ini harus memutar otak bagaimana harus menambal defisit,” ujar Mufti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 23 Juli 2025.
Ia kemudian menyebutkan tentang usaha online di e-commerce pun dikenai pajak.
“Bagaimana Pak Rosan melihat bawa rakyat kita hari ini mereka jualan online di Shopee, di TikTok, di Tokped dipajaki, Pak,” kata Mufti.
Baca Juga: Skakmat Deddy Corbuzier usai Ramai Vonis Tom Lembong, Ferry Irwandi: 8 Tahun Nanti, Siapa yang Tahu?
“Bagaimana mereka para influencer kita, para pekerja digital kita semua sekarang dipajaki,” tambahnya.
Mufti lantas menyebutkan kabar mengenai amplop kondangan kena pajak pemerintah.
Ia menyebutkan bahwa kabar tersebut sudah terdengar tragis untuk masyarakat.
Baca Juga: Luna Maya Minta Maaf soal Riasan Paes di Momen Akadnya yang Dianggap Tak Sesuai Pakem
“Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah, ini kan tragis,” tandasnya.
Mufti kemudian menegaskan bahwa DPR akan mengawasi penggunaan uang di Danantara harus bisa dipertanggungjawabkan.**