Padel hingga Biliar, Ini Daftar 21 Olahraga Berbayar yang Resmi Kena Pajak di Jakarta

photo author
- Selasa, 8 Juli 2025 | 13:32 WIB
Pemprov DKI resmi memberlakukan pajak hiburan terhadap 21 jenis olahraga melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta. (Unsplash/SergioContreras)
Pemprov DKI resmi memberlakukan pajak hiburan terhadap 21 jenis olahraga melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta. (Unsplash/SergioContreras)

SENANGSENANG.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan pajak hiburan terhadap 21 jenis olahraga komersial yang kerap digunakan masyarakat untuk kegiatan rekreasi.

Kebijakan ini diumumkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta pada Senin, 7 Juli 2025 dan berlaku mulai tahun ini.

Dalam kebijakan tersebut, fasilitas olahraga seperti lapangan futsal, kolam renang, tempat yoga, hingga padel, yang kini sedang digemari kalangan urban akan dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen.

Baca Juga: Viral Anak Pedagang Es Keliling Ponorogo Diterima di ITB, Rumahnya Dipenuhi Trofi

“Pemungutan pajak dilakukan dengan adil, dan hasilnya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan warga,” ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam keterangan resmi, dikutip Selasa 8 Juli 2025.

Lusiana menyatakan bahwa kebijakan ini didasarkan pada prinsip transparansi dan keadilan fiskal.

Pajak yang dipungut nantinya akan dialokasikan kembali untuk pembangunan fasilitas umum dan peningkatan layanan publik di Jakarta.

Baca Juga: IFG Berbagi Kebahagiaan Muharram: Satu Hari Bersama, Seribu Makna Bahagia

Pajak ini berlaku untuk aktivitas olahraga yang dilakukan di tempat-tempat berbayar seperti studio, lapangan, dan arena komersial lainnya.

Adapun tarif sebesar 10 persen dinilai masih lebih rendah dibanding Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umum yang diketahui sebesar 11 persen.

Menariknya, olahraga golf tidak termasuk dalam daftar objek pajak hiburan karena sudah lebih dulu dikenai PPN sebagai jasa komersial.

Baca Juga: Penumpang KA Sancaka Terluka Akibat Pelemparan Batu di Klaten, Begini Kata KAI

Berikut 21 jenis olahraga yang kini dikenakan pajak hiburan di Jakarta:

1. Jetski
2. Kolam renang
3. Lapangan futsal, sepak bola, dan mini soccer
4. Lapangan tenis
5. Lapangan padel

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X