SENANGSENANG.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan pajak hiburan terhadap 21 jenis olahraga komersial yang kerap digunakan masyarakat untuk kegiatan rekreasi.
Kebijakan ini diumumkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta pada Senin, 7 Juli 2025 dan berlaku mulai tahun ini.
Dalam kebijakan tersebut, fasilitas olahraga seperti lapangan futsal, kolam renang, tempat yoga, hingga padel, yang kini sedang digemari kalangan urban akan dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen.
Baca Juga: Viral Anak Pedagang Es Keliling Ponorogo Diterima di ITB, Rumahnya Dipenuhi Trofi
“Pemungutan pajak dilakukan dengan adil, dan hasilnya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan warga,” ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam keterangan resmi, dikutip Selasa 8 Juli 2025.
Lusiana menyatakan bahwa kebijakan ini didasarkan pada prinsip transparansi dan keadilan fiskal.
Pajak yang dipungut nantinya akan dialokasikan kembali untuk pembangunan fasilitas umum dan peningkatan layanan publik di Jakarta.
Baca Juga: IFG Berbagi Kebahagiaan Muharram: Satu Hari Bersama, Seribu Makna Bahagia
Pajak ini berlaku untuk aktivitas olahraga yang dilakukan di tempat-tempat berbayar seperti studio, lapangan, dan arena komersial lainnya.
Adapun tarif sebesar 10 persen dinilai masih lebih rendah dibanding Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umum yang diketahui sebesar 11 persen.
Menariknya, olahraga golf tidak termasuk dalam daftar objek pajak hiburan karena sudah lebih dulu dikenai PPN sebagai jasa komersial.
Baca Juga: Penumpang KA Sancaka Terluka Akibat Pelemparan Batu di Klaten, Begini Kata KAI
Berikut 21 jenis olahraga yang kini dikenakan pajak hiburan di Jakarta:
1. Jetski
2. Kolam renang
3. Lapangan futsal, sepak bola, dan mini soccer
4. Lapangan tenis
5. Lapangan padel
Artikel Terkait
Viral Soimah Misuh-Misuh Diperlakukan Bak Koruptor oleh Petugas Pajak, Stafsus Kemenkeu Ngomong Begini
Pemkot Yogya Ganjar Penghargaan kepada 50 Wajib Pajak Taat Laporan dan Bayar Pajak Daerah
Inul Daratista Resah! Tanya Menparekraf Sandiaga Uno Soal Pajak Hiburan Mau Naik 40-75 Persen
Begini Respon Sandiaga Uno atas Kritik Inul Daratista Soal Pajak Hiburan akan Naik 40 sampai 75 Persen
Pajak Hiburan Batal Naik 40 hingga 75 Persen, Inul Daratista Bilang Begini kepada Pak Menteri dan DPR
Selain Sebut Pemainnya Rata-Rata Orang Mampu, Begini Kata Pramono Anung soal Padel Kena Pajak Hiburan 10 Persen