SENANGSENANG.ID - Olahraga padel saat ini menjadi salah satu yang sedang digandrungi oleh masyarakat.
Lantas, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menetapkan bahwa padel dikenai pajak hiburan sebesar 10 persen.
Dalam keterangannya kepada media, Gubernur Jakarta Pramono Anung menyebutkan bahwa padel merupakan kegiatan yang memberikan hiburan.
Baca Juga: Menilik Spesifikasi Baterai Mobil Listrik Wuling Air EV Usai Insiden Terbakar di Bandung
Oleh karena itu, pajak 10 persen diterapkan untuk olahraga padel ini.
“Jadi, yang namanya pajak hiburan berlaku bagi semua kegiatan menghibur diri yang berbayar,” ujar Pramono di Kebayoran Baru, pada Sabtu, 5 Juli 2025.
“Contohnya main tenis kena pajak nggak? Kena pajak, bulu tangkis kena, bola basket juga kena,” tuturnya.
Baca Juga: Kontingen Gereja Paroki Keluarga Kudus Banteng Juara Umum Pesparani 2025 Kabupaten Sleman
Ia menegaskan bahwa semua yang menghibur bisa dikenai pajak hiburan.
“Jadi kemudian, semua permainan yang berbayar dan hiburan, ya kena pajak,” tambahnya.
Sebelumnya, Pramono menyebutkan bahwa pemain padel rata-rata adalah orang yang berasal dari kalangan menengah ke atas, sehingga ada penarikan pajak seharusnya tak menjadi masalah.
“Apalagi yang main padel kan rata-rata orang yang mampu, rata-rata kan mampu. Untuk sewa lapangan aja berapa, mampu, kan gitu,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta pada Jumat, 4 Juli 2025 lalu.
Olahraga lain yang sudah mendapat aturan pajak hiburan 10 persen di antaranya biliar, tenis, squash, hingga renang dan tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Badan Penerimaan Daerah atau Bapenda Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.
Artikel Terkait
Inul Daratista Resah! Tanya Menparekraf Sandiaga Uno Soal Pajak Hiburan Mau Naik 40-75 Persen
Begini Respon Sandiaga Uno atas Kritik Inul Daratista Soal Pajak Hiburan akan Naik 40 sampai 75 Persen
Pajak Hiburan Batal Naik 40 hingga 75 Persen, Inul Daratista Bilang Begini kepada Pak Menteri dan DPR
Pengumuman! Wajib Pajak Terlanjur Bayar PPN 12 Persen Bisa Ajukan Pengembalian, Begini Caranya
Gembar-gembor Hapus Denda Pajak Kendaraan di Jabar, Mobil Lexus Milik Gubernur Dedi Mulyadi Justru Nunggak Pajak hampai Rp40 Juta
Prabowo Respon Keluhan Pajak Gaji Buruh, Janji Bakal Lakukan Kaji Ulang: Gaji Nggak Besar, Ngapain Dipajak!