SENANGSENANG.ID - Artis Sandra Dewi menempuh jalur hukum untuk melawan penyitaan aset yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis.
Sebelumnya, Sandra pernah menyoroti sejumlah harta yang disita, mulai dari tas mewah hingga deposito puluhan miliar rupiah, merupakan hasil kerja kerasnya sendiri dan tidak berkaitan dengan tindak pidana.
Terkini, Juru Bicara Pengadian Negeri (PN) Jakarta Pusat, Andi Saputra menjelaskan sidang keberatan tersebut masih dalam tahap pembuktian.
“Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara dengan alasan aset diperoleh secara sah, tidak terkait tindak pidana korupsi, dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah,” ujar Andi dalam pernyataan resminya di Jakarta, Selasa 21 Oktober 2025.
Kasus ini kian menarik perhatian publik karena sejumlah barang sitaan, termasuk 88 tas branded dan deposito Rp33 miliar, diklaim Sandra diperoleh dari aktivitas endorsement selama lebih dari satu dekade di dunia hiburan.
Menilik ke belakang, Sandra bahkan sempat menuturkan, dirinya sebagai pihak ketiga yang beritikad baik dan tidak terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis. Begini ceritanya.
Dalih Pisah Harta Sebelum Menikah
Dalam keberatan yang diajukan, Sandra Dewi menegaskan, seluruh asetnya merupakan hasil usaha pribadi.
Istri Harvey Moeis itu mengaku sudah memiliki perjanjian pisah harta dengan Harvey Moeis sebelum menikah, sehingga seluruh kepemilikan bersifat terpisah secara hukum.
Baca Juga: Final Olimpiade Jaringan MikroTik 2025 Digelar di Yogyakarta, 15 SMK Berebut Juara
Dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Desember 2024 lalu, Pengacara Harvey, Andi Ahmad membenarkan adanya perjanjian tersebut.
“Kalau semua harta ini disita, termasuk atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, tentu perlu kami kaji lebih dalam,” ujar Ahmad.