Kendati demikian, Sandra menilai kerja sama endorsement itu tidak tertulis secara kontrak. Semua dokumentasi hanya berupa unggahan di akun media sosialnya yang memiliki jutaan pengikut.
Sandra berharap majelis hakim mempertimbangkan bukti aktivitas tersebut sebagai bentuk kerja sah dan bukan hasil dari tindak pidana.
Baca Juga: Misi Grafis 93 Gelar Pameran Reuni 'Jejak dan Resonansi' di Indie Art House
Hingga kini, publik menanti putusan yang akan menentukan apakah aset atas nama Sandra Dewi dapat dikembalikan atau tetap dirampas untuk negara.
Sementara itu, Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp420 miliar atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.**
Artikel Terkait
Mengulik Rolls Royce Ghost Extended, Mobil Mewah Hadiah untuk Sandra Dewi yang Disita Kejagung
Sandra Dewi Sebut 'Tak Tahu' Soal Pesawat Jet Harvey Moeis, Ini Deretan Harta Mewah yang Ditanya Hakim di Sidang Tipikor PT Timah
Pernah Keberatan Jika Hartanya Disita Kejagung, Kini Sandra Dewi Tak Hadir di Sidang Lanjutan Korupsi Harvey Moeis
Kilas Balik Skandal Korupsi Harvey Moeis yang Sebelumnya Divonis 6,5 Tahun hingga Dinilai Sopan, Kini Diberatkan di Tingkat Banding!
4 Fakta Terkini Harvey Moeis yang Belum Menyerah Lawan Vonis Banding 20 Tahun, Salah Satunya Hakim Sebut Tak Ada Lagi ‘Keringanan’
Singgung Kasus Harvey Moeis, Dirut PT Timah Soroti Maraknya Tambang Ilegal Meski Banyak Kapal Ponton Ditertibkan