Sandra Dewi Lawan Balik Putusan Sita Aset di Kasus Korupsi Harvey Moeis: Ada Janji Pisah Harta Sebelum Nikah

photo author
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 18:50 WIB
Sandra Dewi menempuh jalur hukum untuk melawan penyitaan asset miliknya yang dilakukan Kejagung.  (X.com/@SandraDewi88)
Sandra Dewi menempuh jalur hukum untuk melawan penyitaan asset miliknya yang dilakukan Kejagung. (X.com/@SandraDewi88)

Andi menilai penyitaan tersebut tidak mempertimbangkan fakta bahwa sebagian aset diperoleh jauh sebelum tindak pidana terjadi pada periode 2015 hingga 2022.

Baca Juga: 26 Perupa Ikuti Pameran 'Urip iku Urup' di Shaktikerta Fine Art Space Sragen

Beberapa di antaranya bahkan berasal dari hasil kerja Sandra di dunia hiburan sejak 2010.

Aset yang Disita dari Tas hingga Deposito

Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim juga sempat menetapkan sejumlah barang milik Harvey dan keluarganya dirampas untuk negara.

Baca Juga: HPMKT-YK Gelar Diskusi 'Tanah Ulayat: Belajar dari Tanah Kalimantan'

Dari daftar tersebut, terdapat aset atas nama Sandra Dewi yang ikut disita. Barang-barang itu meliputi 88 tas branded, 141 perhiasan, beberapa properti di Jakarta dan Tangerang, hingga deposito senilai Rp33 miliar.

Selain itu, kendaraan mewah seperti Rolls-Royce, Ferrari, dan Lexus juga termasuk dalam daftar penyitaan.

Hakim berpendapat seluruh aset tersebut diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara dalam perkara korupsi yang menjerat Harvey Moeis.

Baca Juga: Jesslyn Juniata Kembali Rilis EP Bertajuk 'Rene'

Pengakuan Sandra di Persidangan

Sandra Dewi yang pernah hadir sebagai saksi dalam persidangan suaminya menjelaskan asal-usul deretan tas mewah yang kini menjadi objek sengketa.

Istri Harvey Moeis itu menegaskan sebagian besar tas didapat dari hasil endorsement sejak 2012 silam.

Baca Juga: Kartunis Abdullah Ibnu Thalhah, Ketua Umum Pakarti 2025-2030: Komitmen Menuju Museum Kartun Indonesia

“Di tahun 2014 ada lebih dari 23 toko tas branded di Indonesia yang memberikan saya tas sebagai bentuk promosi. Setiap barang datang, saya posting sesuai nilai kontraknya. Ini sudah saya jalani selama sepuluh tahun,” kata Sandra saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Oktober 2024 lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X