SENANGSENANG.ID - Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang menegaskan tidak ada praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, seperti yang sebelumnya disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Ade menyebut bahwa seluruh proses pengisian kursi jabatan di Bekasi dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, politisi partai PDI-P itu juga menyatakan bahwa proses tersebut melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pendamping dalam setiap tahapan seleksi pejabat.
Baca Juga: Berangkat dari Ide Mendirikan Monumen Hayati, Sam Sianata Sukses Ciptakan Trinity Art
“Bekasi mana? Di Kabupaten Bekasi tidak ada jual-beli jabatan,” kata Ade di Cikarang, Selasa 21 Oktober 2025.
Pemkab Bekasi Klaim Jalankan Rotasi Sesuai Aturan dan Didampingi KPK
Bupati Ade menjelaskan, rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Bekasi selalu dilakukan secara transparan dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Kolaborasi 28 BUMN Wujudkan Komitmen Hijau Melalui Program TJSL BUMN Olah Sampah di Likupang
Ade mengatakan bahwa tidak ada ruang bagi praktik koruptif dalam sistem birokrasi yang dijalankan pemerintah daerahnya.
“Pemkab Bekasi berkomitmen penuh menjalankan pengisian jabatan secara profesional dan akuntabel. Semua prosesnya bisa diaudit dan dikawal oleh lembaga terkait,” ujarnya.
“Di kabupaten enggak ada jual beli jabatan, kan sudah didampingi KPK. Kita komitmen,” tambahnya.
Menkeu Purbaya Sebut Masih Ada Jual-Beli Jabatan di Daerah
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa praktik jual-beli jabatan masih ditemukan di sejumlah daerah, termasuk Bekasi, berdasarkan data KPK dalam tiga tahun terakhir.