SENANGSENANG.ID - Pemerintah menyatakan sikap resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah menghormati keputusan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.
"Berkenaan dengan baru saja MK memberi keputusan tentang larangan pejabat negara, dalam hal ini wakil menteri merangkap jabatan," ujar Prasetyo kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 28 Agustus 2025.
Baca Juga: Apple akan Bangun Akademi Developer Baru di Jakarta, Target Bekali 1000 Pelajar per Tahun
"Tentu pertama kita hormati sekali lagi keputusan MK," lanjutnya.
Menurut Prasetyo, pemerintah akan terlebih dahulu melakukan kajian atas putusan itu sebelum menentukan langkah selanjutnya.
"Kami akan mempelajari dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, utamanya presiden, untuk kemudian dibicarakan tindak lanjut dari keputusan MK tersebut," katanya.
Baca Juga: Buku Jalan Jurnalisme Oka Kusumayudha: Hadirkan Kesaksian 35 Wartawan Sepuh Bertutur tentang Pak Oka
Ia juga meminta waktu untuk mempelajari secara detail isi putusan.
"Kami mohon waktu terlebih dahulu karena baru beberapa saat lalu dibacakan keputusannya," imbuhnya.
Dalam putusannya, MK memberikan waktu penyesuaian selama dua tahun bagi pemerintah.
Baca Juga: Begini Cara Gampang Share Link Lagu hingga Podcast di DM Spotify
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, larangan rangkap jabatan diberlakukan agar wakil menteri dapat fokus menjalankan tugasnya di kementerian.
"Dengan sendirinya jabatan wakil menteri tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagaimana maksud norma Pasal 23 UU 39/2008," ujar Enny saat membacakan putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 dalam sidang yang disiarkan melalui kanal YouTube MK.
Artikel Terkait
Tok! MK Tolak Gugatan Keseluruhan Sengketa PHPU Presiden 2024
MK Siap Gelar Sidang Perdana Uji Pasal Penghinaan Presiden
Puluhan Musisi Tuntut Kepastian Hukum Soal Royalti ke MK, Mulai dari Armand Maulana hingga Bernadya
Tuntut Kejelasan Sistem Royalti, 3 Poin Ini yang Mendasari Puluhan Musisi Indonesia Gugat UU Hak Cipta ke MK
Kemendagri: Putusan MK Soal Pendidikan Gratis Akan Disesuaikan dengan Perencanaan Fiskal Daerah
Menkes Budi Minta MK Tolak Seluruh Gugatan IDI, Klaim UU Kesehatan Selaras dengan Sistem Hukum