SENANGSENANG.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Penetapan dilakukan usai ekspose internal di tingkat pimpinan KPK pada Selasa 4 November 2025.
“Sudah ditetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Baca Juga: CoreLab Promedia 2025 di Unikom Bandung: Cetak Kreator Muda di Era Digital
9 Orang Diamankan, Termasuk Pejabat PUPR
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar awal pekan ini, KPK mengamankan sembilan orang.
Selain Abdul Wahid, turut diamankan Kepala Dinas PUPR, Sekretaris Dinas PUPR, lima Kepala UPT, dan dua pihak swasta.
“Penangkapan ini menunjukkan dugaan praktik korupsi yang terstruktur dan melibatkan banyak pihak,” jelas Budi.
Baca Juga: Insiden Suara Bocor di Live Instagram Wali Kota Surabaya Viral, Admin Medsos Mundur
Barang Bukti Rp1,6 Miliar dalam 3 Mata Uang
KPK juga menyita uang tunai dalam tiga jenis mata uang: rupiah, dolar AS, dan poundsterling. Total nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp1,6 miliar.
“Uang tersebut diduga berasal dari transaksi suap yang dilakukan secara bertahap,” kata Budi.
Baca Juga: Festival Budaya Ndesa Kluthuk 2025 Sukses Digelar, Dorong Seni dan UMKM Lokal
Bukan Kasus Tunggal, Ada Penyerahan Sebelumnya