news

Polisi Tetapkan Delapan Tersangka dalam Kasus Tudingan Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Curhat Begini

Sabtu, 8 November 2025 | 09:19 WIB
Menyoroti penetapan tersangka sederet tokoh, Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi. (Instagram.com/@jokowi - X.com/@KRMTRoySuryo2)

SENANGSENANG.ID - Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, setelah penyidikan dinyatakan menemukan bukti cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap penetapan tersangka.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri menyatakan para tersangka dibagi menjadi dua klaster berdasarkan jenis perbuatan pidana, dengan dugaan penyebaran tuduhan palsu serta praktik edit dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah menggunakan metode analisis yang dinilai tidak ilmiah dan berpotensi menyesatkan publik.

Klaster pertama berisi lima orang: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah, yang dijerat dengan pasal-pasal KUHP serta ketentuan Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu.

Baca Juga: Mediapreneur Talks Promedia Tutup Roadshow di Tasikmalaya, Soroti Masa Depan Media Digital dan Jurnalisme Berkualitas

Klaster kedua terdiri atas tiga orang: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa, yang dikenai pasal-pasal serupa dengan tambahan ketentuan lain dalam KUHP dan UU ITE sesuai peran dan alat bukti yang ditemukan penyidik.

Reaksi Tersangka Publik

dr. Tifauzia Tyassuma menyatakan menghormati proses hukum dan menyerahkan penanganan kasus kepada tim kuasa hukumnya.

Ia mengatakan siap secara lahir dan batin menghadapi proses hukum dan menegaskan perjuangannya sebagai upaya mencari kebenaran meskipun sulit.

Baca Juga: Monoplay 'Melati Pertiwi' Siap Tampil di GKJ, Angkat Kisah Enam Pahlawan Perempuan Indonesia

Roy Suryo, mantan Menpora dan pakar telematika, menanggapi penetapan status tersangka secara santai dan mengingatkan bahwa tersangka merupakan salah satu tahap proses hukum sebelum kemungkinan naik menjadi terdakwa.

Ia menegaskan komitmen pada prinsip keilmiahan dan meminta rekan-rekan tersangka untuk tetap tegar menghadapi proses hukum.

Rismon Hasiholan Sianipar, ahli digital forensik, menyatakan keberatan atas tuduhan manipulasi dan mengungkapkan bahwa analisis yang dilakukannya didasarkan pada data terbuka karena bukti fisik ijazah yang diklaim masih belum ditunjukkan ke publik. Ia mengatakan akan memenuhi panggilan penyidik ketika dilayangkan.

Baca Juga: Festival Budaya Ndesa Kluthuk 2025 Sukses Digelar, Dorong Seni dan UMKM Lokal

Proses Hukum Berlanjut

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB