SENANGSENANG.ID — Direktorat Reserse Kriminal Siber (Ditreskrimsus) Polda Jateng (Jawa Tengah) resmi menetapkan CRA sebagai tersangka dalam kasus pornografi, manipulasi data digital, dan pelanggaran kesusilaan yang dilakukan melalui media sosial.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers pada Selasa pagi (11/11/2025).
Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang digelar sehari sebelumnya, Senin (10/11/2025).
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 11 saksi, termasuk CRA, serta mengirim sejumlah barang bukti ke Laboratorium Forensik untuk dianalisis.
“Pemeriksaan juga melibatkan para ahli di bidang sosiologi hukum, pidana, dan ITE agar proses hukum berjalan transparan dan akurat,” ujar Kombes Artanto.
Manipulasi Wajah Korban Jadi Konten Pornografi
Kasus ini bermula dari aksi CRA yang memanipulasi wajah sejumlah korban — termasuk siswi dan alumni — ke dalam konten digital bermuatan pornografi, lalu menyebarkannya melalui akun medsos miliknya.
Baca Juga: Studi Ungkap Minum Secangkir Kopi di Pagi Hari Bisa Membuat Perasaan Lebih Bahagia
Aksi tersebut tidak hanya mencemarkan nama baik para korban, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis yang serius.
Seluruh barang bukti, termasuk konten video dan akun media sosial tersangka, kini telah disita untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.
Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar
Atas perbuatannya, CRA dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi, Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi data, serta Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait pelanggaran kesusilaan.
Baca Juga: Dialog Lensa #6 PSBK Hadirkan Kolaborasi Internasional: Foto, Suara, dan Filosofi Laut Lamalera