news

DPR RI Sahkan KUHAP Baru, Bawa Perubahan Besar dalam Hukum Acara Pidana

Rabu, 19 November 2025 | 15:39 WIB
Menyoroti poin-poin perubahan dalam pengesahan RUU KUHAP menjadi UU oleh DPR RI. (Instagram.com/@puanmaharaniri)

SENANGSENANG.ID – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani, Selasa (18/11/2025).

Keputusan bulat seluruh fraksi ini menandai lahirnya aturan baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026.

Pengesahan KUHAP baru memicu sorotan publik karena membawa sejumlah perubahan penting, mulai dari syarat penahanan, perlindungan kelompok rentan, hingga penguatan peran advokat.

Baca Juga: Multitalenta! Kenes Pelipurlara Borong Tiga Prestasi Membanggakan dalam 3 Hari

Puan menegaskan agar masyarakat tidak terpengaruh kabar bohong terkait substansi aturan baru tersebut. “Hoaks-hoaks yang beredar itu tidak betul,” tegasnya.

KPK dan Pemerintah Angkat Bicara

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan lembaganya akan mengkaji secara internal agar kewenangan penanganan perkara korupsi tidak berkurang.

Ia menegaskan mekanisme penyadapan tetap diatur ketat dan diawasi Dewan Pengawas KPK.

Baca Juga: Magelang Resmi Luncurkan Z-Hub, Ruang Kreativitas Generasi Muda

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, memastikan pemerintah segera menyiapkan aturan turunan.

“Ada belasan aturan yang harus selesai sebelum 2 Januari 2026 agar implementasi KUHAP dan KUHP berjalan serempak,” ujarnya.

Perubahan Penting dalam KUHAP Baru

1. Perlindungan Kelompok Rentan
- Hak penyandang disabilitas untuk menjadi saksi diperkuat.
- Hak bebas dari penyiksaan dijamin lebih tegas.

Baca Juga: DKV ISI Surakarta Ajak Siswa SMK Bondowoso Asah Kreativitas Lewat Design Activism

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB