SENANGSENANG.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa soal pajak berkeadilan di tengah keresahan publik atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dalam fatwa yang dibacakan di Munas XI MUI, Minggu (23/11/2025), ditegaskan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni tidak seharusnya dikenakan pajak berulang.
Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, menilai kebijakan pajak harus mencerminkan keadilan sosial. “Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi,” ujarnya.
Baca Juga: LSF dan ISI Surakarta Dorong Reformasi Klasifikasi Usia Film di Era OTT
Isi Fatwa Pajak Berkeadilan
- Bumi dan bangunan yang dihuni tidak layak dikenakan pajak berulang.
- Pajak seharusnya hanya dikenakan pada harta produktif atau kebutuhan sekunder dan tersier.
- Kebutuhan pokok seperti sembako dan rumah tinggal tidak seharusnya menjadi objek pajak.
- Pajak harus disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak (ability to pay).
Baca Juga: 200 SPK Ludes! BAIC BJ30 Hybrid Akhirnya Mulai Dikirim ke Konsumen Indonesia
Ni’am mengibaratkan aturan pajak dengan konsep zakat.
“Kemampuan finansial minimal setara dengan nishab zakat mal, yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP,” jelasnya.
Dorongan Evaluasi Regulasi
MUI meminta pemerintah dan DPR melakukan evaluasi terhadap aturan perpajakan, termasuk PPn, PPh, PBB, PKB, hingga pajak waris yang sering dinaikkan tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.