SENANGSENANG.ID – Isu tata kelola keuangan di internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tengah menjadi sorotan publik setelah dokumen audit internal tahun 2022 beredar luas di media sosial.
Audit tersebut disebut memuat dugaan penyimpangan serius, termasuk indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp100 miliar.
Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna, mengonfirmasi keberadaan dokumen audit yang kini viral.
Baca Juga: Heboh Tumbler Hilang di KRL, KAI Pastikan Tak Ada Pemecatan Petugas
Ia menyebut temuan itu menjadi salah satu pertimbangan Syuriyah dalam mengevaluasi kepemimpinan Ketua Umum PBNU saat itu, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).
“Masuk di klaster pertimbangan poin ketiga, ranah tata kelola keuangan,” ujar Sarmidi di Hotel Sultan, Jakarta.
Meski demikian, Sarmidi menegaskan dugaan TPPU hanyalah bagian dari rangkaian alasan organisasi, bukan konteks tunggal.
Ia menilai isu tersebut berisiko menyeret nama besar PBNU jika tidak ditangani hati-hati.
Baca Juga: Dendi Nata, Akujeje, dan Aldy Amis Meriahkan HUT ke-1 Main-Main di Cipete
Dokumen Bocor ke Publik
Sarmidi mengaku terkejut karena laporan yang semula hanya untuk konsumsi internal justru bocor ke publik.
“Audit ini niatnya hanya untuk lingkup kelembagaan, bahan evaluasi. Saya tidak tahu bagaimana bisa bocor, tiba-tiba jadi cerita besar di medsos dan media massa,” katanya.
Ia membenarkan data aliran masuk dana dalam dokumen itu bukan fiksi, namun detail penggunaan dan otoritas rekening masih menjadi ranah audit lanjutan.