Isu Audit Keuangan PBNU Viral, Syuriyah Akui Ada Dugaan TPPU Rp100 Miliar

photo author
- Kamis, 27 November 2025 | 21:27 WIB
Menelusuri jejak skandal audit internal yang mencuatkan dugaan TPPU dalam poin pemecatan Ketum PBNU, Gus Yahya. (Foto: Instagram.com/@yahyacholilstaquf)
Menelusuri jejak skandal audit internal yang mencuatkan dugaan TPPU dalam poin pemecatan Ketum PBNU, Gus Yahya. (Foto: Instagram.com/@yahyacholilstaquf)

Baca Juga: Gunung Semeru, Antara Mitologi Dewa dan Cincin Api Pasifik

Skandal Audit 2022 

Audit yang disusun oleh KAP Gatot Permadi, Azwir, Abimail untuk periode 1 Januari31 Desember 2022 menyoroti sejumlah transaksi mencurigakan. 

Pengeluaran di atas Rp10 miliar tercatat sebagai pembayaran utang, namun tanpa penjelasan pembukuan memadai. 

Transfer rutin bernilai besar JuliNovember 2022 ke rekening milik Abdul Hakam, dikaitkan dengan memo internal Ketua Umum PBNU pada 22 Juni 2022 untuk mendampingi perkara suap yang menjerat Mardani H. Maming.

Baca Juga: IM3 Platinum Day Hadirkan iPhone 17 dengan Fitur Bebas Roaming ke Malaysia dan Singapura

Audit menilai lemahnya segregasi antara dana kelembagaan dan bantuan hukum personal berpotensi menimbulkan risiko hukum serius. 

Ini bukan hanya menunjukkan buruknya manajemen keuangan, tetapi ancaman yang lebih besar, yakni potensi rambatan hukum yang bisa dikualifikasikan sebagai TPPU,” tulis laporan audit. 

Jejak Transaksi Rp100 Miliar 

Dokumen audit juga mencatat aliran masuk dana besar ke rekening atas nama PBNU di bank negara pada 2021 Juni 2022 melalui empat transaksi terpisah.

Baca Juga: RESONANSI: Jejak, Ingatan, dan Imajinasi Menyatu di Pameran Perdana

Dana itu diidentifikasi berasal dari PT Batulicin Enam Sembilan, perusahaan milik Bendahara Umum PBNU saat itu, Mardani H. Maming. 

Dua hari setelah transaksi terakhir, pada 22 Juni 2022, KPK resmi menetapkan Maming sebagai tersangka kasus suap izin usaha pertambangan.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X