Ketua Komisi II DPR RI, Rizqinizamy Karsayuda, menilai tindakan Mirwan tidak pantas dilakukan oleh pejabat publik.
Baca Juga: Suzuki Grand Vitara Hybrid Facelift Debut di GJAW 2025, Tampil Lebih Modern dan Nyaman
“Secara etika dan kemanusiaan, yang bersangkutan tidak pantas meninggalkan daerahnya di tengah derita warga,” ujarnya.
Rizqi juga mengingatkan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran yang melarang kepala daerah dan anggota DPRD bepergian ke luar negeri hingga Januari 2026.
Ia meminta keberangkatan Mirwan ditelusuri lebih lanjut.
Baca Juga: Pedagang Thrifting Gedebage Minta Solusi Usai Larangan Impor Pakaian Bekas
“Perlu ditelisik apakah keberangkatan yang bersangkutan, kendati atas nama ibadah umrah, telah mendapat persetujuan atau tidak dari Kemendagri,” tandasnya.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap kepemimpinan Mirwan MS, yang kini menghadapi tekanan politik sekaligus tuntutan moral di tengah bencana yang melanda Aceh Selatan.**