news

BGN Larang PHK Relawan Program MBG, Tekankan Peran Ekonomi Lokal

Sabtu, 6 Desember 2025 | 15:44 WIB
BGN melarang adanya pemecatan pada petugas SPPG meski penerima manfaat yang ditanggung berkurang. (Dok. BGN)

SENANGSENANG.ID — Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, menegaskan larangan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap relawan maupun tenaga kerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Meski jumlah penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) berkurang, BGN memastikan tidak ada relawan yang diberhentikan.

Hal itu disampaikan Nanik dalam kegiatan Koordinasi dan Evaluasi Program MBG di Cilacap, Jumat 5 Desember 2025.

Baca Juga: Wuling New Alvez Tampil Segar di GJAW 2025, Siap Panaskan Persaingan Compact SUV

Ia menekankan bahwa MBG, salah satu program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, bukan hanya soal gizi, tetapi juga menyangkut perputaran ekonomi masyarakat.

MBG Dorong Ekonomi Lokal

“Setiap SPPG dilarang me-layoff relawan. Program MBG tidak hanya sekadar memberikan makanan bergizi kepada siswa, tapi juga menghidupkan perekonomian masyarakat, termasuk dengan mempekerjakan 47 warga lokal di setiap SPPG,” ujar Nanik.

Baca Juga: Dari Catwalk ke Studio, Ayura Yosih Mantap Menjadi Penyanyi Lewat Mini Album Leisure

Untuk mengatasi keterbatasan anggaran akibat berkurangnya penerima manfaat, BGN menerapkan mekanisme at cost bagi honor relawan dapur.

Sistem ini mengganti biaya riil sesuai bukti pengeluaran sah, tanpa margin keuntungan.

“Nantinya akan ada pihak yang memeriksa dan memverifikasi bukti pengeluaran,” jelasnya.

Baca Juga: Jakarta Mantapkan Langkah Jadi 'The City of Cinema' Lewat Kolaborasi di JAFF Market 2025

Pengurangan Kuota Penerima Manfaat

Awalnya, setiap dapur SPPG bisa menyiapkan porsi untuk lebih dari 3.500 penerima manfaat.

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB