BGN Larang PHK Relawan Program MBG, Tekankan Peran Ekonomi Lokal

photo author
- Sabtu, 6 Desember 2025 | 15:44 WIB
BGN melarang adanya pemecatan pada petugas SPPG meski penerima manfaat yang ditanggung berkurang. (Dok. BGN)
BGN melarang adanya pemecatan pada petugas SPPG meski penerima manfaat yang ditanggung berkurang. (Dok. BGN)

Kini, jumlah itu dibatasi menjadi 2.500 orang, terdiri dari 2.000 siswa serta 500 ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD.

Baca Juga: IFG Goes to Campus 2025: 400 Mahasiswa Belajar Keuangan Berkelanjutan di Binus

Nanik mengungkapkan pengurangan ini dilakukan untuk pemerataan. Ia menyoroti temuan di Kabupaten Banyumas, di mana jumlah SPPG melebihi kuota resmi.

“Kuotanya hanya 154 SPPG, tapi ternyata ada 227 titik. Ini jelas tidak benar karena akan terjadi perebutan penerima manfaat,” tegasnya.

Dampak MBG pada Lapangan Kerja

Baca Juga: Naik Andong Malioboro Kini Bisa Bayar Pakai QRIS, Wisata Yogyakarta Makin Praktis dan Modern

Sejak awal, program MBG diyakini mampu membuka lapangan kerja. Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mencatat MBG berpotensi menciptakan 1,9 juta lapangan kerja dan menurunkan angka kemiskinan hingga 5,8 persen.

“Program ini sangat bagus dalam konteks pro-job. Kalau roll out-nya benar, ketimpangan juga akan berkurang,” kata Arief Anshori Yusuf, ahli dari DEN.

Kini, MBG juga menyasar penerima manfaat dari kalangan miskin, disabilitas, lansia, anak putus sekolah, anak jalanan, hingga anak-anak pemulung.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X