news

Tiga Eks Pejabat BTN Tangsel Didakwa Korupsi KUR Fiktif Rp13,97 Miliar

Kamis, 11 Desember 2025 | 14:50 WIB
Menyoroti dakwaan kasus korupsi yang menjerat 3 orang mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) di Tangerang Selatan. (Foto: Dok BTN)

SENANGSENANG.ID – Kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif mencuat di Pengadilan Tipikor Serang.

Tiga mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang BSD, Tangerang Selatan (Tangsel), didakwa merugikan negara hingga Rp13,97 miliar dalam periode 2022–2023.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pada Rabu, 10 Desember 2025.

Baca Juga: Festival Air Bersih dan Sanitasi: Danone Indonesia Dorong Pesantren DIY Mandiri Kelola Akses Air

Terdakwa Mohamad Ridwan mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Pemuda Tangerang Selatan, sementara dua lainnya, Hadeli (mantan Branch Manager BTN BSD) dan Galih Satria Permadi (SME and Credit Program Unit Head), hadir langsung di ruang persidangan.

34 Pengajuan Kredit Diduga Fiktif

Jaksa Ayu Retno memaparkan, perkara bermula dari pengajuan KUR antara September 2022 hingga Oktober 2023.

Baca Juga: Tangis Suami di Balik Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone, Istri Hamil Tua Terjebak di Lantai Lima

Dari 36 pengajuan, 34 di antaranya diduga fiktif, menggunakan identitas calon debitur yang pernah mengajukan tetapi batal atau ditolak.

“Dokumen yang kurang dilengkapi terdakwa dengan dokumen palsu, termasuk memalsukan tanda tangan calon debitur,” ujar Ayu.

Selain itu, Ridwan dan Galih disebut tidak melakukan survei lapangan.

Baca Juga: Fenomena 'Gunung Menangis' di Sembalun, Warga Panik dan Khawatir Ancaman Banjir

Laporan yang mereka buat tidak sesuai fakta, bahkan kredit tetap disetujui meski usaha pemohon tidak nyata dan tanpa dokumen keuangan sah.

Dana Dialihkan ke Pihak Ketiga

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB