news

Aniaya Cewek di Kos-kosan, Perempuan Residivis Kambuhan Warga Tegalrejo Yogya Dibekuk Polisi

Selasa, 28 Februari 2023 | 21:29 WIB
Pelaku RK (25), perempuan, tinggal di Tegalrejo, Yogyakarta ini berhasil diamankan petugas pada hari Jumat 24 Februari 2023. (Foto: Polresta Yogya)

SENANGSENANG.ID - Sat Reskrim Polresta Yogyakarta berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap korban EG (17) cewek Warga Umbulharjo Yogyakarta di sebuah kos-kosan.

Penganiayaan terjadi di Matahati Kusuma Kostel Jln, Veteran Gg Kanudimejo Blok B5 Muja Muju Umbulharjo Yogyakarta.

Pelaku berinisial RK (25), perempuan tinggal di Tegalrejo Yogyakarta ini berhasil diamankan oleh petugas pada hari Jumat 24 Februari 2023 di salah satu Kos di Umbulharjo Yogyakarta.

Baca Juga: Chery Catat 500 Lebih Unit Penjualan Mobil di Arena IIMS 2023, Ada 1366 Orang Pengetes Mobil, Fantastis!

“Jadi setelah kami tangkap, pelaku langsung kami tahan. Karena dari hasil penyidikan ada bukti yang kuat,” kata Kasat Reskrim AKP Archy Nevada, S.I.K., M.H. saat Konferensi Pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa 28 Februari 2023.

Kasat Reskrim mengungkapkan, kasus penganiayaan yang menimpa Korban EG terjadi pada Jumat 13 Januari 2023.

Saat itu, korban bertemu dengan pelaku disekitaran Stadion Mandala Krida, selanjutnya korban diundang oleh pelaku ke Kostel Matahati Kusuma Muja Muju Umbulharjo.

Baca Juga: RANS Nusantara Siap Ngeyel untuk Memenangi Laga, Persebaya Usung Misi Balas Dendam, Siap Tampil All Out

"Disalah satu kamar Kostel tersebut korban kemudian dipukuli oleh pelaku," jelasnya.

Akibatnya korban menderita luka lebam dibagian wajah, badan dan luka sobek di dibagian kepala, kemudian korban berobat ke RSUD Sleman dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Yogyakarta.

"Adapun motif penganiayaan ini karena pelaku merasa kesal telah dijelek jelekan oleh korban", jelasnya.

Baca Juga: Horoskop Shio Macan Rabu 1 Maret 2023 Menjanjikan Hubungan yang Harmonis, Penuh dengan Cinta

Dari pengakuannya kepada petugas, pelaku juga pernah masuk penjara karena terbukti melakukan penganiayaan di wilayah Sleman, sesuai dengan putusan Nomor 117/Pid.B/2022/PN Sleman.

Tersangka juga pernah melakukan penganiayaan terhadap orang lain sebanyak 5 orang namun para korban ini tidak melaporkan ke polisi, jelas Kasat Reskrim.

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB