SENANGSENANG.ID - Sat Reskrim Polresta Yogyakarta berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap korban EG (17) cewek Warga Umbulharjo Yogyakarta di sebuah kos-kosan.
Penganiayaan terjadi di Matahati Kusuma Kostel Jln, Veteran Gg Kanudimejo Blok B5 Muja Muju Umbulharjo Yogyakarta.
Pelaku berinisial RK (25), perempuan tinggal di Tegalrejo Yogyakarta ini berhasil diamankan oleh petugas pada hari Jumat 24 Februari 2023 di salah satu Kos di Umbulharjo Yogyakarta.
“Jadi setelah kami tangkap, pelaku langsung kami tahan. Karena dari hasil penyidikan ada bukti yang kuat,” kata Kasat Reskrim AKP Archy Nevada, S.I.K., M.H. saat Konferensi Pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa 28 Februari 2023.
Kasat Reskrim mengungkapkan, kasus penganiayaan yang menimpa Korban EG terjadi pada Jumat 13 Januari 2023.
Saat itu, korban bertemu dengan pelaku disekitaran Stadion Mandala Krida, selanjutnya korban diundang oleh pelaku ke Kostel Matahati Kusuma Muja Muju Umbulharjo.
"Disalah satu kamar Kostel tersebut korban kemudian dipukuli oleh pelaku," jelasnya.
Akibatnya korban menderita luka lebam dibagian wajah, badan dan luka sobek di dibagian kepala, kemudian korban berobat ke RSUD Sleman dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Yogyakarta.
"Adapun motif penganiayaan ini karena pelaku merasa kesal telah dijelek jelekan oleh korban", jelasnya.
Baca Juga: Horoskop Shio Macan Rabu 1 Maret 2023 Menjanjikan Hubungan yang Harmonis, Penuh dengan Cinta
Dari pengakuannya kepada petugas, pelaku juga pernah masuk penjara karena terbukti melakukan penganiayaan di wilayah Sleman, sesuai dengan putusan Nomor 117/Pid.B/2022/PN Sleman.
Tersangka juga pernah melakukan penganiayaan terhadap orang lain sebanyak 5 orang namun para korban ini tidak melaporkan ke polisi, jelas Kasat Reskrim.