Karena perbuatanya pelaku dikenakan pasal 80 ayat 1 Jo pasal 76 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Subsidair pasal 351 ayat 1 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun 6 bulan, tutupnya.**
Karena perbuatanya pelaku dikenakan pasal 80 ayat 1 Jo pasal 76 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Subsidair pasal 351 ayat 1 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun 6 bulan, tutupnya.**