news

Aniaya Cewek di Kos-kosan, Perempuan Residivis Kambuhan Warga Tegalrejo Yogya Dibekuk Polisi

Selasa, 28 Februari 2023 | 21:29 WIB
Pelaku RK (25), perempuan, tinggal di Tegalrejo, Yogyakarta ini berhasil diamankan petugas pada hari Jumat 24 Februari 2023. (Foto: Polresta Yogya)

Karena perbuatanya pelaku dikenakan pasal 80 ayat 1 Jo pasal  76 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Subsidair pasal 351 ayat 1 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun 6 bulan, tutupnya.**

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB