news

Kasusnya Sudah Tahun 2015, Satu Tersangka Korupsi RSUD Wonosari Baru Ditangkap Ternyata Ini Alasannya

Senin, 6 Maret 2023 | 17:27 WIB
Satu lagi tersangka kasus korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari diamankan jajaran Polda DIY. (Foto: Instagram/ @poldajogja)

SENANGSENANG.ID - Satu tersangka kasus korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari diamankan jajaran Polda DIY.

Hal ini dibeberkan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat  menggelar Konferensi Pers perkembangan pengungkapan Kasus Korupsi di RSUD Wonosari Gunungkidul, pada Senin 6 Maret 2023.

Hal tersebut disampaikan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih, S.H., M.Hum. bersama Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Kompol Indra Waspada Yuda, S.I.K., M.H.

Baca Juga: Kebohongan Mario Dandy Satrio Terungkap! Penganiayaan David Sudah Direncanakan Sejak....

Tersangka AS (50) diamankan atas kasus yang melibatkan dirinya saat menjadi pejabat di lingkungan RSUD Wonosari tahun 2015 silam.

Kasubdit 3 Tipikor menuturkan kasus yang menjerat tersangka AS sebenarnya kasus lama yaitu tahun 2015.

Tersangka lain yaitu mantan Direktur Utama RSUD Wonosari, II sudah divonis 1,5 tahun penjara.

Baca Juga: David Ozora Masih Koma! 13 Hari Sejak Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy Satrio, Begini Kondisinya Kini

Tersangka kasus korupsi RSUD Wonosari tahun 2015 tersebut ada dua, II dan AS.

"Sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu, namun pihak Kejaksaan beberapa kali mengembalikan berkas penyelidikan terhadap AS sehingga belum disidangkan," ungkapnya.

Namun pada tanggal 27 Februari 2023 yang lalu, Kejaksaan menyatakan berkas perkara dari AS sudah lengkap sehingga Polisi langsung berupaya mengamankan tersangka AS.

Baca Juga: Terungkap Sadisnya Penganiayaan Mario kepada David Ozora, Saksi: Tak Ada Raut Penyesalan dari Ketiga Pelaku

Kemudian pada hari Sabtu 3 Maret 2023, Polda DIY mengamankan AS di kediamannya.

Atas perbuatannya AS dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB