SENANGSENANG.ID- Kepolisian daerah (Polda) Jawa Tengah telah memproses secara pidana lima oknum anggota Polri yang melakukan aksi KKN dan dugaan pungli rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.
Kelima oknum polisi tidak hanya mendapatkan sanksi kode etik profesi, seperti Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), tetapi juga sanksi pidana.
Saat ini, kelima oknum polisi tengah menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, lima oknum anggota tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.
Mereka yaitu Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW, kini diperiksa tim Ditreskrimsus dan prosesnya terus berjalan.
"Penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan," ujar Iqbal, Minggu 19 Maret 2023.
Menurutnya, penyidik berupaya menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati.
Baca Juga: Sektor Kelautan dan Perikanan Jateng Potensial Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi
"Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP," ungkapnya.
Alat-alat bukti itu saat ini sedang dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik.
Proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekrutmen terus berjalan secara proporsional, namun dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.
"Proses kode etik sudah dilaksanakan, dan saat ini mereka juga menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan," tuturnya