Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan.
Hal ini sesuai pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/201.
"Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan," tegas Kabid Humas Polda Jateng.
Ditanya apakah sanksi kode etik yang sudah diberikan sudah bersifat final, Kabid Humas menyebut bahwa seluruh sanksi yang diberikan hanya bersifat rekomendasi.
Kapolda Jateng mempunyai wewenang untuk menolak rekomendasi dari hasil komisi sidang kode etik.
Baca Juga: PJ Walikota Yogyakarta: 'Jadikan Jogja sebagai Surga Kuliner Indonesia'
"Rekomendasi keputusan diberikan pada Kapolda, dalam hal ini beliau mempunyai wewenang untuk menolak," terangnya.
Berdasar arahan Kapolda, Senin 20 Maret 2023 besok, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan hukuman PTDH tehadap lima personil yang terlibat KKN itu.
Dirinya menjamin kasus KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 yang terjadi di Polda Jateng akan diungkap tuntas sesuai aturan yang berlaku.
Hal itu dilakukan untuk menegakkan prinsip bersih, transparan dan akuntabel (BETAH) dalam proses rekrutmen anggota Polri.
Baca Juga: Oleh-Oleh Mini Konser Anang GSG dan Yossie Riyani 'Selalu Bahagia' yang Digelar di Grobucks Cafe
"Prinsipnya proses rekrutmen anggota Polri menjunjung tinggi komitmen BETAH (bersih, transparan dan akuntabel), sehingga siapa pun yang menjalankan aksi curang dalam proses rekrutmen akan ditindak dengan tegas."
"Kejadian OTT kemarin adalah Prestasi Divisi Propam Polri sebagai penegak etika dan disiplin serta dalam rangka menjaga Marwah Polri, dan kami memberikan apresiasi," katanya.
Selanjutnya hal itu menjadikan refleksi untuk lebih memperketat pelaksanaan dan sosialisasi rekrutmen di Polda Jateng berikutnya. **
Artikel Terkait
Tim Jatanras Polda Jateng Bekuk Empat Pelaku Pencurian Motor Trail, Pemiliknya Bukan Orang Sembarangan
Tindak Tegas Debt Collector! Ini Instruksi Kapolda Metro Jaya kepada para Kapolres Tangkal Aksi Premanisme
Sinergitas TNI-Polri Bantu Evakuasi Warga Korban Banjir Kudus, Jumlah Pengungsi Bertambah
TNI-Polri Bangun Sinergitas, Hadapi Agenda Internasional dan Nasional di Jawa Tengah