news

Diduga Gunakan Sertifikat Tanah Palsu, Indogrosir Makassar Dituntut Ahli Waris Pemilik Lahan

Minggu, 16 April 2023 | 23:49 WIB
Ilustrasi, demontrasi terkait maraknya mafia tanah di Indonesia. (Foto: InfoPublik/ANTARA)

SENANGSENANG.ID - Kasus sengketa tanah yang berdiri pusat perbelanjaan ternama di Indonesia, yakni Indogrosir, di Jalan Perintis Kemerdekaan Km 18 No84 Pai Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar Sulawesi Selatan terus berlanjut.

Tanah yang dibeli oleh pihak Indogrosir 2014 silam itu diduga memakai surat-surat palsu yang ditandai dengan adanya pembatalan sertifikat dari Polrestabes Makassar.

Berdasarkan hasil Labfor No: Lab.25/DTF/2001dan telah dibatalkan oleh putusan pengadilan Negeri ujung pandang No: 86/PDT/G/97/PN.UP.

Baca Juga: Kim Jeffrey Kurniawan: Kekalahan PSS 0-5 dari Persija Sangat menyakitkan, Akhir Laga yang Pahit

Maka dari itu ahli waris atas nama Tjoddo (Abd Jalali Dg Nai) kembali menuntut hak melalui Lembaga Aliansi Indonesia, Badan Penelitian Aset Negara Agar tanahnya dikembalikan yang saat ini dikuasai pihak Indogrosir.

Kuasa Hukum Tjoddo, Dr Andi Baharuddin SH dalam siaran pers yang diterima pada Sabtu (15/4/2023) menjelaskan, sertifikat Indogrosir sekarang bersumber dari sertifikat yang sudah dibatalkan atau dimatikan.

Akan tetapi mereka pakai lagi untuk menerbitkan sertifikat Hak Milik No.25952 a/n: Annie Gretha Warow, per tanggal 21 Agustus 2014, lalu menerbitkan lagi sertifikat HGB No.21970 a/n: M. Idrus Mattoreang, per tanggal 13 April 2015.

Baca Juga: Polri Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas Contra Flow hingga Ganjil Genap Selama Mudik Lebaran 2023

Lalu dipakai lagi menerbitkan sertifikat HGB No.21970 a/n: 54 ahli waris yang dialihkan ke PT INTI CAKRAWALA CITRA (INDOGROSIR).

Ahli Waris M. Idrus Mattoreang membuat sertifikat di atas tanah milik Ahli Waris Tjoddo (Abd Jalali Dg Nai) di KM 18 menggunakan alas hak SHM No. 490 yang melawan hukum karena tidak ada hubungan hukumnya dengan Ahli Waris M. Idrus Mattoreang.

“SHM No. 490 letaknya di KM 20 dan sudah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung yang dikuatkan SK Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 04/Pbt/PBN-73/2015,” jelas tim kuasa Hukum Tjoddo.

Baca Juga: Deretan Produk Terbaru Bakal Diluncurkan Chery Selama 2023-2025, Lima Mobil Model Premium hingga Akhir 2023

Lahirnya Sertifikat HGB No.21970 a/n. Ahli Waris Idrus Mattoreang dengan menggunakan alas Hak No. 490 itu adalah Sertifikat Palsu, karena Ahli Waris M. Idrus Mattoreang tidak ada hubungannya dengan SHM No.490, berarti Penerbitan SHGB No.21970 sudah pasti di melanggar Pasal 263.

Kuasa hukum menjelaskan, SHGB No. 21970 harus disita demi hukum dan siapa pun yang terlibat dalam menerbitkan SHGB No. 21970, baik menyuruh menempatkan keterangan palsu, atau menggunakan SHGB No. 21970 yang palsu (memuat keterangan palsu) harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB