“Kami berharap agar kasus hukum ini berdiri pada titik yang sebenar-benarnya tidak berbicara siapa yang punya power (kekuatan) memiliki hak, tetapi dasar memiliki hak seseorang dengan fakta yuridis, ” tandasnya.
Untuk diketahui bersama, Presiden Joko Widodo secara khusus menyoroti semakin maraknya mafia tanah di Indonesia yang semakin menggurita.
Terkait hal itu, presiden menginstruksikan Kapolri untuk segera memberantas para mafia tanah.
Hal yang sama juga dinisbatkan pada Satgas Mafia Tanah bidang Intelijen yang ada di BPN.
Melalui Kementerian Hadi Tjahjanto yang dinilai memiliki ketegasan karena berasal dari militer.
Ketegasan itu diperlukan karena modus mafia tanah sudah sangat meresahkan dan menjadi PR utama di negara ini.
Harus ada keberanian untuk menyikat habis siapa pun yang bermain di dalamnya.**
Artikel Terkait
Sidang Gugatan Praperadilan terhadap Polrestabes Semarang, Dua Ahli Hukum Pidana Dihadirkan, Ini Sosoknya
Surat Pencabutan Penetapan Tersangka Almarhum M Hasya Attalah Diterima Keluarga, Kuasa Hukum Mengapresiasi
Banyak Masyarakat Tidak Paham Persoalan Hukum, IKA FH UMK Siapkan Langkah Ini
Kuasa Hukum Garank 1 Seleksi Perades di Kudus, Sukis Jiwantomo: Penghentian Tahapan Melawan Hukum
Tidak Mengajukan Banding, Empat Terpidana Obstruction of Justice Vonisnya Dinyatakan Berkekuatan Hukum Tetap
Sesalkan Terjadi Lagi Penangkapan Kepala Daerah Oleh KPK, Kemendagri Hormati Proses Hukum Bupati Meranti