SENANGSENANG.ID - Sebanyak 22 orang Penyidik dari Puspom TNI dan delapan orang dari KPK melakukan penggeledahan di Kantor Basarnas.
Hal itu dilakukan dalam rangka mencari barang bukti dalam kasus suap Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas.
Demikian dijelaskan Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono di Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur, dalam rilisnya Kamis 10 Agustus 2023.
Lebih lanjut, Laksda Julius menjelaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan secara bersama-sama oleh Penyidik Puspom TNI dan KPK menunjukkan sinergitas kedua lembaga itu dalam mengungkap kasus suap di Basarnas yang mentersangkakan 5 orang yaitu 2 orang TNI Aktif sebagai penerima suap dan 3 orang warga sipil sebagai pemberi suap.
Penggeledahan dilakukan pada Jumat 4 Agustus 2023 selama lebih kurang 7 jam mulai Pukul 10.00 sampai 17.00 WIB berjalan lancar tanpa halangan.
Semua ruangan yang dinilai terkait dengan barang bukti diperiksa oleh Penyidik KPK maupun Puspom TNI. Baca Juga: Suzuki Hadir di Arena GIIAS 2023 Menampilkan Wujud Kendaraan yang Lebih Ramah Lingkungan
“Selesai penggeledahan, kedua tim Penyidik dari Puspom TNI dan KPK tersebut membawa 2 box dan 1 koper barang bukti yang selanjutnya dibawa ke masing-masing kantor penyidik baik ke Puspom TNI maupun ke KPK setelah dibuatkan berita acara penyitaannya,” ungkap Laksda Julius.
Adapun barang bukti yang dibawa dan disita kedua Tim Penyidik tersebut berupa bukti transaksi pencairan cek, dokumen administrasi keuangan pekerjaan pengadaan pendeteksian korban reruntuhan dan dokumen surat-surat penting lainnya tentang pengadaan barang /jasa yang ada di Basarnas tahun 2023.
Selain dokumen tertulis tersebut juga ditemukan dan disita rekaman CCTV di Basarnas terkait perkara tersangka HA.
Baca Juga: Menko Perekonomian Airlangga Hartanto Buka Resmi GIIAS 2023, Diharapkan Nilai Transaksi Meningkat
Ditambahkan Julius, pihak TNI juga mengamankan rekaman CCTV terkait Kabasarnas Henri. Setidaknya ada 44 dokumen yang dilimpahkan dari KPK terkait kasus suap ini.
"Kemudian berita acara pengambilan rekaman CCTV di Basarnas terkait dengan perkara Tersangka HA. Selain itu, juga menerima pelimpahan barang bukti berupa dokumen dari penyidik KPK sejumlah 44 dokumen," tukasnya.**