Selain itu, SH juga tercatat sebagai residivis kasus narkoba dan baru keluar dari bui tahun 2019 lalu.
Atas perbuatannya, SH disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.**
Selain itu, SH juga tercatat sebagai residivis kasus narkoba dan baru keluar dari bui tahun 2019 lalu.
Atas perbuatannya, SH disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.**
Artikel Terkait
26 Narapidana Terima Remisi Khusus Imlek 2574 Kongzili, Satu Orang Diantaranya Langsung Bebas
Densus 88 Antiteror Amankan Dua Bom Rakitan dan Bahan Peledak dari Terduga Teroris yang Ditangkap di Sleman
Pelaku Penyerangan Karaoke Dargo Semarang Digulung Resmob, Sabet Korban Pakai Clurit karena Masalah Sepele Ini
Selundupkan Sabu-Sabu Lewat Parairan Kuala Kiran Aceh, 4 Pelaku Jaringan Internasional DItangkap Polisi
Residivis Kambuhan Curi Uang dan Arloji Mewah Seharga Rp60 Juta, Cuma Dijual Segini Duitnya Dipakai Foya-Foya