Barang bukti yang turut diamankan bersama para tersangka diantaranya 8 unit CPU, 9 unit laptop, 36 unit handphone, 2 box kartu perdana.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau pasal Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82.
Dan Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 Ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.**
Artikel Terkait
Mau Nikah Nggak Punya Modal, Warga Imogiri Curi Diesel Penyedot Air di Sawah, Duit Terkumpul Ditangkap Polisi
Nyolong Handphone Anak Kos, Residivis asal Bengkulu Dibekuk Polisi Yogyakarta saat Nongkrong di Sarkem
Ancaman Terorisme Jadi Perhatian Serius Mendekati Momentum Pemilu 2024, Densus 88 Antiteror Mulai Lakukan Ini
Tok SP3! Ini Alasan Polisi Menetapkan Mahasiswa UI yang Tewas Tertabrak Mobil Pensiunan Polri Jadi Tersangka
Irfan Widyanto Dituntut 1Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini yang Memberatkan dan Meringankan