Pasang Iklan di Situs Pemerintah, Judi Onlie Jaringan Internasional Dibongkar Polisi, Belasan Orang Tersangka

photo author
- Sabtu, 28 Januari 2023 | 14:23 WIB
Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus judi online jaringan internasional, 12 orang jadi tersangka, 4 lainnya masih buron. (Foto: PMJNews)
Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus judi online jaringan internasional, 12 orang jadi tersangka, 4 lainnya masih buron. (Foto: PMJNews)

Barang bukti yang turut diamankan bersama para tersangka diantaranya 8 unit CPU, 9 unit laptop, 36 unit handphone, 2 box kartu perdana.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau pasal Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82.

Dan Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 Ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X