Sertifikat Tanah Mbah Tupon yang Berpindah Tangan Dipastikan Sudah Diblokir, BPN Bantul Ungkap Akan Beri Sanksi ke Kantor PPAT yang Mengurus

photo author
- Rabu, 30 April 2025 | 16:19 WIB
Mbah Tupon (kanan), pemilik sertifikat tanah yang digadaikan orang asing ke bank.  (x.com/pemkabbantul)
Mbah Tupon (kanan), pemilik sertifikat tanah yang digadaikan orang asing ke bank. (x.com/pemkabbantul)

SENANGSENANG.ID - Kasus sertifikat tanah milik Mbah Tupon yang viral karena berpindah kepemilikan dan dijaminkan ke bank rupanya ditanggapi pihak pemerintahan terkait.

Kantor ATR/BPN Kabupaten Bantul akhirnya mengambil langkah tegas dengan memblokir sertifikat tanah milik Mbah Tupon, menyusul kasus dugaan penggelapan tanah yang menyeret nama notaris Anhar Rusli.

Kepala ATR/BPN Bantul, Tri Harnanto, memastikan dokumen penting seperti warkah pemecahan, peralihan, dan hak tanggungan sudah diamankan untuk menghindari penyalahgunaan.

Baca Juga: Menkes Budi Singgung Gengsi Tinggi Pendidikan Dokter Spesialis: Kalau Bukan Orang Kaya, Sulit Bertahan

“Kami amankan warkah-warkah (dokumen) pemecahan, kemudian warkah peralihan, dan warkah pelekatan hak tanggungan ini sudah kita amankan,” ujar Tri saat ditemui, Selasa 29 April 2025.

BPN juga telah berkoordinasi dengan Kelurahan Bangunjiwo dan Pemkab Bantul guna mendalami informasi dan menentukan langkah lanjutan.

Pihaknya bahkan sudah mencoba menghubungi kantor PPAT Anhar Rusli di Pasar Niten, namun saat didatangi, kantor tersebut tutup.

Baca Juga: GBK Gabung Danantara, Rosan Roeslani: Ini PR yang Sangat Besar

“Fakta di lapangan kantor itu tutup sehingga kami tidak bisa menggali informasi, dan sudah kami laporkan ke Kakanwil ATR/BPN,” jelas Tri.

Pemanggilan terhadap PPAT akan tetap dilakukan dalam forum resmi majelis pembinaan dan pengawasan.

Hal ini untuk menelusuri apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT bersangkutan dalam proses peralihan sertipikat milik Mbah Tupon kepada Indah Fatmawati.

Baca Juga: Terungkap di Pengadilan, Suami Mbak Ita, Alwin Basri Diduga Minta Proyek Senilai Rp16 Miliar untuk 193 Pekerjaan

“Sesuai dengan ketentuan, ada sanksi. Mulai dari teguran, sanksi administrasi, sampai penghentian tidak dengan hormat jika terbukti melakukan pelanggaran berat,” ujar Tri.

Perkara ini mencuat setelah Heri Setiawan, anak Mbah Tupon, mengungkap bahwa sertifikat tanah milik ibunya seluas 1.655 meter persegi tiba-tiba berganti nama dan digadaikan ke bank.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X