Tak Tinggal Diam Lihat Kasus Mbah Tupon, Pemkab Bantul Gerak Cepat Bentuk Tim Advokasi Gratis dan Babat Mafia Tanah

photo author
- Rabu, 30 April 2025 | 16:34 WIB
Mbah Tupon bakal didampingi Tim Advokasi dari Pemkab Bantul untuk mendapatkan haknya kembali atas sertifikat tanah miliknya. (x.com/samudrafakta77)
Mbah Tupon bakal didampingi Tim Advokasi dari Pemkab Bantul untuk mendapatkan haknya kembali atas sertifikat tanah miliknya. (x.com/samudrafakta77)

SENANGSENANG.ID - Pemerintah Kabupaten Bantul bergerak cepat dalam menyikapi dugaan penggelapan tanah milik warga Ngentak, Bangunjiwo.

Bupati Bantul Abdul Halim Iskandar menegaskan pihaknya telah membentuk Tim Advokasi untuk mendampingi Mbah Tupon secara hukum dan memastikan haknya dikembalikan.

"Kasus Mbah Tupon sejak berita itu terungkap di masyarakat, saya memerintahkan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kabag Hukum untuk membentuk tim advokasi," ujar Halim, Selasa 29 April 2025, usai panen raya di Pendowoharjo.

Baca Juga: Sebut Masa Lalu Tak Mungkin Berubah, Dedi Mulyadi Beri Rp300 Juta untuk Korban Dugaan Kekerasan OCI Taman Safari

Tim ini disiapkan secara cuma-cuma dan diisi oleh para pengacara yang ditunjuk langsung oleh Pemkab Bantul.

“Tim advokasi kita siapkan secara gratis, cuma-cuma. Saya menjamin kasus ini akan terus kita kawal sampai hak-hak Mbah Tupon itu dikembalikan,” tegas Halim.

Meski demikian, Halim mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menangani kasus ini karena beredarnya berbagai versi yang simpang siur.

Baca Juga: Update Pembentukan Danantara: Aset Tembus Rp16.476 Triliun, Belum Termasuk Stadion GBK

Proses investigasi menurutnya harus objektif agar tidak ada pihak yang dirugikan.

“Karena di bawah itu banyak versi. Maka kita harus hati-hati, harus diinvestigasi secara objektif,” jelasnya.

Pemkab Bantul pun menegaskan akan mendukung langkah hukum yang ditempuh masyarakat serta mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki tim advokasi resmi yang bisa dimanfaatkan oleh warga dalam kasus-kasus serupa.

Baca Juga: Selain Buang HP untuk Hilangkan Bukti, Mbak Ita dan Alwin Basri Sempat Menyuruh Hapus Chat hingga Bukti Transfer

“Pemkab itu punya lawyer untuk membantu masyarakat. Jadi masyarakat bisa meminta bantuan ke pemerintah untuk pembelaan secara hukum,” tutup Halim.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X