Ia dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan subsider kurungan 4 bulan.
Baca Juga: Ramalan Bintang Cancer Selasa 15 Juli 2025: Betapa Pentingnya Komunikasi dalam Sebuah Hubungan
Vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dari 6 tahun penjara.
Untuk membayar hukumannya, saat ini Nur Afifah Balqis mendekam di Lapas Perempuan Tenggarong, Kalimantan Timur.
Sementara mengenai predikat koruptor termuda, menurut data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) ada Rici Sadian Putra yang divonis karena diduga melakukan tindakan korupsi saat usia 22 tahun.
Baca Juga: Di Tengah Pasar Otomotif Melemah, Mobil China Pelan-Pelan Mencuri Celah
Rici adalah mantan satpam Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua yang membuat negara merugi hingga Rp389 juta.**