Susno mengungkap bahwa hukuman yang dijatuhkan kepadanya didasarkan pada berkas perkara yang ia klaim bukan miliknya.
“Nomor berkas itu bukan berkas saya. Berkas orang lain. Masalahnya bukan masalah saya. Tapi bisa dihukum,” katanya.
Ia menyebut kondisi itu terjadi pada periode konflik besar antara Polri dan KPK yang dikenal sebagai kasus Cicak-Buaya tahun 2009–2010.
Bantah Tuduhan Melemahkan KPK
Baca Juga: JAFF Market 2025 Jadi Ajang Perkenalan Film Thriller Bandit, Ketegangan Baru dengan Latar Bali
Susno juga membantah tuduhan bahwa dirinya ingin melemahkan KPK.
Menurutnya, ia justru bersahabat dengan sejumlah petinggi lembaga antikorupsi, termasuk Antasari Azhar dan Bibit Samad Rianto.
Ia bahkan mengaku ikut meresmikan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Baca Juga: Aksi Penjarahan Minimarket di Tapteng dan Sibolga, Gubernur Sumut: Tak Bisa Sepenuhnya Salah Warga
“Saya dikhianati, dituduh ingin menghancurkan KPK. Padahal saya sangat bersahabat dengan orang-orang KPK. Saya bahkan ikut menyusun Undang-Undang KPK,” jelasnya.
Pengakuan Susno Duadji kembali membuka diskusi publik mengenai dinamika hubungan Polri dan KPK di masa lalu.
Cerita ini menunjukkan bagaimana konflik antarlembaga dan politik dapat memberi dampak besar pada perjalanan karier seorang perwira tinggi.**