TWC Pastikan Tiket Masuk Candi Borobudur Tidak Berubah, Tetap Rp150 Ribu untuk Wisatawan Domestik

photo author
- Jumat, 5 Mei 2023 | 23:47 WIB
Tiket masuk di pelataran Candi Borobudur adalah Rp150.0000 untuk wisatawan domesti dan Rp500.000 untuk wisatawan mancanegara. (Foto: Dok.TWC Borobudur)
Tiket masuk di pelataran Candi Borobudur adalah Rp150.0000 untuk wisatawan domesti dan Rp500.000 untuk wisatawan mancanegara. (Foto: Dok.TWC Borobudur)

SENANGSENANG.ID - Pengelola Taman Wisata Candi Borobudur menanggapi surat Peraturan Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang tarif tiket masuk kawasan Borobudur sebesar Rp4.000 hingga Rp15.000 per orang dan tarif kendaraan Rp5.000 sampai Rp25.000 mulai Mei 2023.

General Manager Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Jamaludin Mawardi meluruskan, tarif tiket yang dimaksud bukanlah untuk masuk ke Kawasan Candi Borobudur.

Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan itu diberlakukan bagi tiket masuk destinasi DeLoano Glamping yang terletak di kawasan wisata Borobudur Highland, tepatnya di hutan pinus Pegunungan Menoreh, perbatasan Purworejo dan Kulon Progo.

Baca Juga: Autopsi Ungkap Kematian Mustopa Pelaku Penembak Kantor MUI, Ternyata Ini Penyebabnya

Jamaludin menambahkan terkait Peraturan Menteri Keuangan No. 42 Tahun 2023 tentang tarif layanan Badan Layanan Umum, Badan Pelaksana Otoritatif Borobudur yang sudah beredar itu bukanlah kawasan Taman Wisata Candi Borobudur, melainkan di Borobudur Highland di Purworejo.

"Memang terdapat kata Borobudur namun hal tersebut tidak terkait langsung dengan Candi Bororbudur," katanya.

Atas penegasan tersebut, untuk tarif tiket masuk ke kawasan Candi Borobudur tetap sama seperti selama yang diuji coba mulai tanggal 21 April 2023 lalu.

Baca Juga: Arus Mudik Berakhir, Pertamina Patra Niaga Tuntaskan Penyaluran Energi dengan Baik Layani 123 Juta Pemudik

Yaitu naik ke Candi Borobudur sebesar Rp150.000 yang terdiri dari Rp50.000 untuk tiket halaman candi dan Rp100.000 untuk biaya penggantian sandal upanat, gelang dan pemandu wisata.

"Sedangkan untuk yang wisatawan mancanegara yang ingin naik ke candi dikenakan tarif tiket sebesar Rp500.000," tambahnya.

Tidak ada dampak bagi kunjungan wisatawan ataupun manajemen akibat anggapan warga terkait penetapan PMK Nomor 42/2023 tersebut.

Baca Juga: Dijanjikan Kerja di PT Angkasa Pura I, Perempuan Asal Sleman Tekor Rp105 Juta, Begini Kronologinya

PT TWC Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko masih melaksanakan Kajian Lapangan Terbuka Kunjungan Naik Monumen Candi Borobudur dengan penerapan regulasi khusus.

Diantaranya aturan kuota kunjungan, durasi, penggunaan alas kaki khusus Upanat, pendampingan pemandu (Pamong Carita), pemilihan tema kunjungan sesuai jadwal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X