"Kalau ada yang coba-coba untuk meminta bantuan atau sumbangan, itu tidak benar dan tolong tidak diberikan, karena itu sudah melenceng dari amanah," ujarnya.
Yayasan baru yang didirikan oleh Budi Harry memang masih memiliki hubungan keluarga dengan WR Supratman, tetapi pembentukannya tidak melalui kesepakatan keluarga besar.
Hal ini menimbulkan polemik di kalangan keluarga WR Supratman.
Sebagai upaya menjaga warisan sejarah, Yayasan WR Supratman yang lebih dulu berdiri telah menyusun silsilah keluarga dan menerbitkan buku biografi WR Supratman.
"Kami membuat banyak hal seperti buku dan menginformasikan ke berbagai pihak," ungkap Indraputra.
Sayangnya, ada pihak yang diduga menyalahgunakan nama WR Supratman dengan meminta sumbangan atau royalti.
"Kami sangat menyesalkan tindakan itu. Amanah yang diberikan kepada kami jelas, yaitu hanya merawat peninggalan WR Supratman dan meluruskan sejarahnya," jelasnya.
Lagu "Indonesia Raya" merupakan milik bangsa Indonesia, sehingga tidak ada yang berhak meminta royalti atasnya.
Baca Juga: Kaum Muda Lintas Iman di Sleman Memaknai Tradisi Puasa dalam Agama-Agama
"Seluruh warga negara boleh menyanyikan tanpa harus dipungut royalti," kata Indraputra.
Kuasa hukum Yayasan WR Supratman, Ali Yusuf, menyatakan pihaknya siap menempuh jalur hukum terhadap pihak yang mengatasnamakan yayasan demi keuntungan pribadi.
"Kami mengundang mereka secara kekeluargaan, tetapi sampai sekarang mereka belum juga hadir," ujarnya.