Kasus Dua Orang Terkapar Bersimbah Darah di Koja Jakut, Satu Diantaranya Meninggal, Begini Pengakuan Pelaku

photo author
- Jumat, 8 September 2023 | 22:18 WIB
Peristiwa yang terjadi pada Rabu 6 September 2023 itu disebabkan ketersinggungan para pelaku yang ditegur korban saat menggeber motor. (Foto: PMJNews)
Peristiwa yang terjadi pada Rabu 6 September 2023 itu disebabkan ketersinggungan para pelaku yang ditegur korban saat menggeber motor. (Foto: PMJNews)

SENANGSENANG.ID - Kasus dua orang terkapar di jalan di wilayah Koja Jakarta Utara (Jakut), yang videonya viral di media sosial membuka fakta baru.

Dari dua orang pelaku yang ditangkap SAW (25) dan IC (21) terungkap bahwa pelaku melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban RA (27) meninggal dunia dan OST (21) kritis, karena merasa jago kandang.

Sementara satu pelaku yang lain berinisial TS sampai berita ini diturunkan masih menjadi buronan polisi.

Baca Juga: Neta Hadir di BCA Expo 2023, Ingin Buktikan Eksistensinya di Industri Otomotif Indonesia

Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa yang terjadi pada Rabu 6 September 2023 itu disebabkan ketersinggungan para pelaku yang ditegur korban saat menggeber motor.

"Pelaku ini merasa jago kandang, enggak senang dipandangin dan ditegur oleh kedua korban,” ungkap Kapolres Jakarta Utara,  Jumat 8 September 2023.

Lantaran ditegur itu, pelaku SAW dan IC menganiaya kedua korban.

Baca Juga: Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina, Kamis 14 September 2023

Namun naas RA (27) terkena tusukan senjata tajam jenis badik hingga meninggal dunia di lokasi.

Dalam kasus tersebut polisi juga mengamankan barang bukti seperti sebilah badik, sepeda motor, baju pelaku, baju korban, botol, dan batu.

Lebih lanjut, Kapolres juga menyampaikan untuk TS yang menjadi buronan polisi untuk menyerahkan diri atau akan dilakukan tindakan tegas.

Baca Juga: Sinopsis The Nun 2, Sosok Hantu Valak Biarawati Iblis yang Mulai Tebar Teror Menegangkan di Bioskop Tanah Air

Adapun untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 338 Jo 170 ayat 2 Ke 3e Jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X